Banyumas, purwokerto.info – Polemik tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas akhirnya mendapat respons tegas dari Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Ia menegaskan siap melakukan evaluasi sekaligus revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, setelah sebelumnya Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, melayangkan surat resmi terkait sorotan publik terhadap regulasi tersebut.
Sadewo menuturkan, proses revisi tidak bisa dijalankan sepihak. Ia memastikan akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tindak lanjuti, saya sudah komunikasi. Yang pertama, ada edaran Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan. Apa pun hasilnya harus konsultasi dengan Gubernur, dan saya sudah lakukan itu. Selanjutnya juga dengan Kajari,” ujar Sadewo, Selasa (23/09/2025).
Perlu Appraisal Ulang
Menurutnya, meski tunjangan perumahan merupakan hak anggota dewan, nilai yang ditetapkan tetap harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Ia mengakui Perbup Nomor 9 Tahun 2024 lahir dari appraisal resmi, namun munculnya kritik membuka ruang dilakukan appraisal ulang.
“Apabila nilainya tinggi berarti appraisalnya perlu ditanya. Maka kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Mekanisme Negara Harus Dihormati
Sadewo menekankan bahwa Perbup tidak bisa direvisi sesuka hati. Walau bupati memiliki kewenangan, mekanisme negara harus dijalankan dengan benar.
“Memang itu kewenangan bupati mengganti Perbup, tetapi ada mekanismenya. Kecuali saya jadi Presiden Direktur PT Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, bisa semaunya. Tapi ini negara, ada mekanismenya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pemerintah daerah saat ini belum mampu menyediakan perumahan langsung bagi anggota DPRD. Karena itu, ia membuka peluang untuk meminta dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Sebagai contoh, Banyumas sebelumnya berhasil memperoleh ribuan bibit kelapa genjah dari pemerintah pusat untuk dibudidayakan.
Sadewo berharap proses evaluasi dapat segera rampung sehingga Banyumas menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang menuntaskan polemik tunjangan DPRD dengan menjunjung tinggi transparansi serta keadilan. ***