Bupati Banyumas Siapkan Penurunan Retribusi Pasar, Dorong Ekonomi Kerakyatan Lebih Inklusif

Banyumas, purwokerto.info – Kabar gembira bagi para pedagang pasar tradisional di Banyumas. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, memastikan pemerintah daerah akan menurunkan nilai retribusi pasar, sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif sekaligus memperkuat perputaran ekonomi kerakyatan di daerah.

“Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen akan segera diturunkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan,” ujar Sadewo, Selasa (21/10/2025).

Sadewo menjelaskan, tarif retribusi sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan kenaikan rata-rata hingga 300 persen. Ia menegaskan, kebijakan tersebut ditetapkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Kini, Pemkab Banyumas tengah menyelesaikan mekanisme revisi Perda untuk menyesuaikan tarif baru yang lebih rasional. Prosesnya dilakukan melalui kajian akademis oleh tim ahli dan melibatkan perwakilan pedagang pasar.

“Kajian sudah dilakukan, pedagang juga dilibatkan, dan nilai retribusi barunya sudah disepakati bersama,” tambahnya.

Menurut Sadewo, retribusi yang wajar justru akan meningkatkan kepatuhan pedagang dalam membayar, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik.

“Kalau retribusi tidak memberatkan, pedagang akan patuh. Nah, dari situ justru PAD bisa meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan bahwa tarif lama sebesar Rp50.000 per meter sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 akan direvisi dalam Perda baru No 1 Tahun 2025.

Berdasarkan kajian yang menggunakan acuan inflasi selama 14 tahun sejak Perda No 19 Tahun 2011, ditemukan kenaikan inflasi sebesar 51,19 persen. Dengan penyesuaian tersebut, tarif baru justru mengalami penurunan sekitar 53 persen dibanding aturan lama.

“Jadi penyesuaian ini lebih realistis dan tidak memberatkan pedagang. Justru akan mendorong kepatuhan membayar retribusi, sehingga PAD bisa meningkat,” terang Gatot.

Dengan kebijakan baru ini, Pemkab Banyumas berharap pasar tradisional semakin bergairah, pedagang lebih sejahtera, dan kontribusi sektor perdagangan terhadap ekonomi daerah terus tumbuh. ***