Banyumas, purwokerto.info – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tidak akan melakukan kenaikan tunjangan perumahan maupun transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Hal itu ditegaskan Sadewo menyusul polemik tunjangan DPRD yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
“Sudah ada imbauan dari Pak Gubernur bahwa tidak boleh ada kenaikan tunjangan. Jadi Banyumas tidak akan melakukan kenaikan tunjangan,” kata Sadewo saat ditemui di Purwokerto, Kamis (18/09/2025).
Diketahui, regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas. Perbup itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro pada 16 April 2024.
Sadewo menjelaskan, pihaknya masih akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya kajian ulang atau revisi atas Perbup tersebut.
“Apakah akan ada kajian ulang, saya belum tahu. Hasilnya nanti akan kita lihat. Soal appraisal atau penilaian besaran tunjangan sebelumnya juga saya belum tahu secara detail, karena itu merupakan kebijakan pada saat Pj Bupati,” terangnya.
Menurutnya, besaran tunjangan DPRD Banyumas saat ini relatif sama dengan daerah lain di Jawa Tengah.
“Kalau disandingkan dengan 35 kabupaten di Jawa Tengah, kondisinya hampir sama, tidak ada yang terlalu jauh berbeda,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penurunan nilai tunjangan, Sadewo menegaskan hal itu tidak bisa diputuskan sepihak.
“Kalau saya menurunkan Perbup, harus ada diskusi dengan DPRD. Kecuali dewan yang meminta diturunkan, mungkin kita akan mengikuti. Tapi kalau tiba-tiba menurunkan tanpa dasar, itu justru bisa menimbulkan masalah,” katanya.
Bupati juga menegaskan keterbukaan soal transparansi. Menurutnya, publik berhak mengetahui besaran gaji maupun tunjangan pejabat.
“Monggo saja, saya tidak ada masalah. Semua mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan. Tunjangan perumahan pada saat itu sudah melalui proses sehingga Pj Bupati berani mengeluarkan Perbup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sadewo mengatakan akan meminta bagian hukum Pemkab Banyumas melakukan kajian atas masukan masyarakat.
“Secara aturan mekanismenya sudah dijalankan, soal nilainya muncul segitu ya itu hasil appraisal. Nanti kita akan kaji lagi bersama bagian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya telah mengimbau seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Jawa Tengah untuk tidak menaikkan tunjangan.
“Kita imbau untuk tidak ada kenaikan terkait dengan tunjangan. Itu kita pastikan,” tegasnya seusai rapat koordinasi di Semarang, Kamis (11/09/2025).
Luthfi juga memastikan bahwa tunjangan untuk perjalanan luar negeri anggota dewan telah dihapus. “Nggak ada, ke luar negeri dihapus,” ujarnya. ***