Banyumas, purwokerto.info – Seorang buruh bangunan rumah di Banyumas, Jawa Tengah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat pemutusan kerja sepihak dalam proyek renovasi rumah. Kasus ini kini mendapat pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Eko Dono (46), warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, menuturkan dirinya dipercaya mengerjakan renovasi rumah di Perumahan Griya Satria Mandalatama New Cluster, Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas. Awalnya, kesepakatan renovasi rumah standar menjadi rumah tingkat disetujui dengan nilai Rp430 juta, lalu turun menjadi Rp400 juta.
Namun, di tengah pengerjaan, pemilik rumah meminta perubahan desain menjadi model limasan dengan tambahan ornamen. Perubahan tersebut membuat biaya membengkak hingga Rp700 juta.
“Pekerjaan sudah saya selesaikan 80 persen dengan nilai sekitar Rp560 juta. Tapi saya baru menerima pembayaran Rp420 juta. Sisanya Rp200 juta masih belum dibayarkan,” ujar Eko, Selasa (16/09/2025).
Eko mengaku pemilik rumah secara sepihak menghentikan pekerjaannya dengan alasan kehabisan dana karena baru membeli tanah senilai Rp400 juta. Padahal, ia sudah mengeluarkan biaya pribadi hingga Rp6 juta untuk menalangi pembelian material.
“Material sudah terpasang di rumah. Ada nota dari toko material senilai Rp40 juta sampai Rp50 juta yang belum dibayarkan. Kalau saya harus menanggung sendiri, itu jelas sangat merugikan,” tambahnya.
Istri Eko bahkan dengan penuh haru meminta pemilik rumah agar melunasi kekurangan tagihan material.
“Kami orang kecil, tidak cari untung. Tolong bayarkan tagihan toko materialnya,” pintanya sambil menangis.
Sebelum melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko sempat menempuh mediasi dengan bantuan Bhabinkamtibmas Polsek Karanglewas, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum Eko, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan melayangkan somasi jika pemilik rumah tidak segera melunasi tunggakan.
“Material itu sudah tertanam di bangunan. Pemilik rumah harus bertanggung jawab. Jika kewajiban tidak segera dipenuhi, kami siap menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan,” tegas Djoko.
Meski berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya memastikan tidak segan membawa persoalan ke ranah hukum bila tidak ada iktikad baik dari pemilik rumah. ***
