Diduga Ada Kecurangan, Proses P3D di Desa Karangturi Sumbang Diprotes Warga

Purwokerto, purwokerto.info – Sejumlah warga Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan protes keras terhadap panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025. Mereka menuding adanya dugaan kuat kecurangan dalam proses seleksi tersebut.

Tujuh peserta ujian resmi menyampaikan keberatan dan menggugat keabsahan hasil P3D. Pada Senin, 28 Juli 2025, mereka mengadukan kasus ini ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Kuasa hukum dari PBH Peradi SAI, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan bukan hanya karena tidak lolos seleksi, tetapi karena proses yang dinilai cacat secara hukum dan etika.

“Ini bukan soal kalah atau menang. Ini soal dugaan kuat adanya tindakan maladministrasi, manipulasi nilai, dan kebocoran soal dari panitia,” tegas Djoko dalam pernyataan resminya di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin sore.

Djoko menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan P3D, termasuk penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai, serta adanya nilai yang diduga dimark-up agar peserta tertentu bisa dinyatakan lolos.

“Dari total 20 peserta, hanya dua yang lolos. Dan keduanya diduga mendapat nilai yang dimanipulasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan, apalagi mereka lolos untuk dua formasi penting, Kasi Kesra dan Tata Usaha,” jelas Djoko.

Ia juga menyoroti bahwa rekapitulasi nilai akhir dinilai tidak objektif dan sarat konflik kepentingan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar proses seleksi dihentikan sementara dan diulang dengan mekanisme yang lebih transparan.

PBH Peradi SAI secara resmi meminta agar Bupati Banyumas dan Camat Sumbang segera mengambil langkah tegas dengan:

– Menangguhkan sementara seluruh proses P3D di Desa Karangturi.

– Melaksanakan ujian ulang secara independen dan terbuka.

– Mendiskualifikasi peserta yang diduga melakukan kecurangan.

“Jika tuntutan ini tidak segera direspons, kami akan melayangkan somasi resmi kepada panitia, kepala desa, dan aparat kecamatan,” tegas Djoko.

Sementara itu, Camat Sumbang, Asep Hermawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan memfasilitasi proses klarifikasi.

“Kami akan mendalami lebih lanjut laporan ini. Sepanjang situasi di desa tetap kondusif, kami mendorong agar proses ini berjalan sesuai aturan, dan aspirasi masyarakat tetap didengar,” ujar Asep.

Namun, Asep menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti kuat. Ia juga mengakui adanya informasi simpang siur mengenai peserta yang ‘dipastikan lolos’ sebelum ujian, namun menegaskan akan mengecek ulang validitas informasi tersebut.

Tujuh warga yang secara resmi mengajukan keberatan adalah Indah Susanti, Dwi Aprianto, Putri Septiani, Venni Saniyatul Mubarokah, Kurniawan Dwi S., Annisa Noorhaslisna S., dan Ailsa Seca Kusuma. Mereka berharap agar proses seleksi ulang dapat digelar secara jujur, adil, dan transparan demi menciptakan perangkat desa yang benar-benar berkompeten dan amanah. ***