BANYUMAS – Seorang pemuda berinisial IS (24), warga Kecamatan Kembaran, diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian burung murai di wilayah Desa Sambeng Kulon, Kamis (19/3/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 wib. di teras rumah milik korban, NRO (30). Aksi pelaku dipergoki warga saat hendak membawa burung milik korban. Teriakan “maling” sontak memicu kepanikan, hingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sangkar burung di jalan.
“Pelaku sempat kabur ke arah Desa Purwodadi, namun berhasil diamankan oleh warga tidak lama kemudian,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas Polsek Kembaran yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, kedua belah pihak korban dan keluarga pelaku meminta penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Kami memfasilitasi permintaan mediasi dari kedua pihak dan telah dibuatkan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam setiap peristiwa tindak pidana.