Dinas Pendidikan Banyumas Tegaskan Sekolah Wajib Bebas Pungutan, Termasuk Penjualan LKS

oleh Tim Redaksi

Purwokerto, purwokerto.info – Praktik pungutan dalam bentuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) masih ditemukan di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyumas. Hal ini disampaikan oleh pemerhati pendidikan setempat, Yoga Sugama, yang menegaskan bahwa sekolah dasar wajib mematuhi aturan pemerintah terkait larangan pungutan, termasuk dalam pengadaan LKS.

Yoga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai aduan masyarakat terkait penjualan LKS di sekolah.

“Masih ada sekitar 4 hingga 5 jenis LKS yang beredar di sekolah, padahal dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, LKS dikategorikan sebagai buku nonteks pelajaran,” ujarnya.

Menurut Yoga, buku nonteks pelajaran hanya dapat digunakan di satuan pendidikan setelah mendapat rekomendasi dari sekolah dan harus sesuai kurikulum.

“Artinya, LKS bukan sesuatu yang wajib. Penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan tidak boleh diperjualbelikan langsung oleh guru atau sekolah, apalagi mewajibkan siswa membelinya,” tegasnya.

Yoga juga menegaskan bahwa menjual LKS kepada siswa dan membebankan sebagai kewajiban termasuk kategori pungutan, yang dilarang oleh peraturan. Ia mengutip Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.

“Ini jelas melanggar ketentuan, kecuali jika dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa,” tambahnya.

Selain itu, Yoga merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang melarang pungutan dalam bentuk apapun di pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah.

Meski praktik pungutan ini masih terjadi, Yoga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang menindaklanjuti isu tersebut.

“Saya bersama elemen masyarakat akan terus melakukan pengawasan dan mendorong Dinas Pendidikan melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas memberikan respon tegas. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Taryono ST MPA, mengimbau seluruh Koordinator Wilayah Kecamatan untuk mensosialisasikan ulang larangan pungutan di sekolah, termasuk larangan penjualan LKS.

“Mohon disosialisasikan kembali adanya Surat Edaran Bupati Banyumas tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, termasuk pembelian LKS,” kata Taryono.

Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 ini menegaskan beberapa poin penting, antara lain larangan pungutan terkait persyaratan akademik, pemotongan dana bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP), serta larangan menjual LKS dan bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah wajib mematuhi peraturan tersebut demi mewujudkan pendidikan dasar yang bebas pungutan dan inklusif sesuai peraturan yang berlaku.

Surat Edaran yang diterbitkan sejak 15 Mei 2025 ini telah mendapat pengesahan resmi elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara, sebagai penguatan pelaksanaan pendidikan bebas biaya di Kabupaten Banyumas. ***

Reaksi Kamu

Berikan reaksi atau tinggalkan respons cepat — kami ingin mendengar pendapatmu!