BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas resmi mengumumkan kebijakan pembebasan juru parkir di seluruh gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas. Dengan kebijakan ini, layanan parkir di depan gerai Indomaret dinyatakan gratis bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai Maret 2026. Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas.
Dalam surat tersebut, Dishub menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem perparkiran daerah. Seiring implementasi kebijakan, tidak lagi terdapat juru parkir resmi dari pengelola parkir tepi jalan umum di area gerai Indomaret.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, meminta seluruh pengelola parkir memedomani dan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan masih dilakukan secara bertahap.
“Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” ujarnya.
Terkait kendala di lapangan, Fadhil mengungkapkan bahwa sejumlah koordinator parkir telah melakukan pembayaran di muka untuk jangka waktu tiga bulan hingga Maret 2026. Karena itu, Dishub masih melakukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konflik di lapangan.
Menjawab pertanyaan mengapa kebijakan ini baru diterapkan pada Indomaret, Fadhil menjelaskan bahwa objek retribusi parkir tepi jalan umum Pemerintah Kabupaten Banyumas mencakup hingga garis sempadan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, termasuk halaman ritel modern seperti Alfamart.
“Kalau ingin bebas parkir, harus ikut serta memberikan kontribusi ke kas daerah untuk retribusi parkirnya,” jelasnya.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola pengelolaan parkir di sejumlah titik ritel modern yang selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait praktik pungutan parkir. Dishub Banyumas menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan penataan perparkiran berjalan tertib, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.