Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumas Raya
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Topik
  • Banyumas Raya
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

DLH Banyumas Koordinasi dengan Satpol PP, Soroti Limbah Medis Cemari Irigasi

Kamis, 12 Juni 2025
Topik Banyumas
A A

BANYUMAS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas bergerak cepat menanggapi temuan limbah medis yang mencemari saluran irigasi di wilayah Sokaraja. Limbah berbahaya itu diduga berasal dari salah satu rumah sakit di Kabupaten Purbalingga.

Kepala DLH Banyumas, Widodo Sugiri, ST, menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Namun, DLH mengaku tak bisa langsung melakukan penindakan hukum.

“Kami sudah koordinasi dengan Ka Satpol PP karena DLH tidak memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Tanpa itu, kami tidak bisa menegakkan Perda secara hukum,” ujar Widodo saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6).

BacaJuga

BUMN China Siap Danai Pembangunan Tol Pejagan-Cilacap, Banyumas Ajukan Exit Tol

FORTASI Dukung Penanganan ODGJ Bersama Dinsos Banyumas

Ia menekankan, kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. “Apalagi ini menyangkut limbah medis. Ini sudah masuk ranah pro justitia. Perlu ada penanganan serius dan lintas daerah,” tegasnya.

Widodo menjelaskan, rumah sakit seharusnya tidak menyerahkan limbah medis kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), karena KSM hanya menangani sampah rumah tangga. “Limbah seperti infus, jarum suntik, dan limbah B3 lainnya wajib dikelola oleh pihak yang memiliki izin khusus. Rumah sakit harus kerja sama dengan pihak resmi yang memenuhi persyaratan ketat,” jelasnya.

Menurutnya, DLH siap menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, namun menunggu laporan resmi. “Kalau hanya laporan lisan, belum cukup kuat sebagai dasar hukum. Kami butuh laporan tertulis dari masyarakat atau pegiat lingkungan,” katanya.

Widodo mengaku prihatin, karena ini bukan kejadian pertama. “Sudah beberapa kali kami temukan kasus seperti ini. Jangan sampai kerja keras kami selama ini sia-sia,” ujarnya.

Ia mencontohkan capaian DLH dalam menangani sampah liar. “Ketika saya baru menjabat, jumlah sampah liar di Banyumas bisa mencapai lebih dari 20 dump truck. Di Kota Purwokerto, dari tujuh dump truck per hari, kini tinggal satu. Tapi kalau limbah medis masih dibuang sembarangan, ini berbahaya dan kontraproduktif,” ungkapnya.

Kondisi serupa terjadi di wilayah lain. “Dulu di UPKP Sumpiuh dan UPKP Sokaraja bisa sampai lima dump truck. Sekarang hanya satu armada tosa,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Publik Eddy Wahono mengecam tindakan pihak yang membuang limbah medis sembarangan ke saluran irigasi. Ia menilai hal itu tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum pidana.

“Pembuangan limbah medis bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda maksimal tiga miliar rupiah,” tegas Eddy.

Ia berharap pemerintah daerah Banyumas tidak bergerak sendiri. “Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku pencemaran ini,” pungkasnya.

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tribhata Desak Pemda Lakukan Appraisal Ulang Nilai Tukar Guling Tanah Karangrau yang Kini Berdiri Perumahan Sapphire Mansion

Selanjutnya

Rabu Malam Lebih Berwarna Bersama “Together Night” di Luminor Hotel Purwokerto

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
purwokerto.info ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumas Raya
  • Pilihan

purwokerto.info ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In