Dugaan Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

Purwokerto, purwokerto.info – Setelah kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) belum rampung ditangani, kasus serupa kini dilaporkan terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto.

Seorang mahasiswi Fakultas Dakwah berinisial A (23) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sejak awal 2024. Didampingi kuasa hukum, korban mengadukan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024.

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024 saat korban melakukan bimbingan proposal di rumah terduga pelaku di Kecamatan Sumbang. Menurut keterangan korban, dugaan pelecehan tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali di berbagai lokasi, termasuk area parkir kampus. Terakhir kali pada September 2024.

“Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami, lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus,” ujar Esa, Selasa (19/08/2025).

Meski korban telah menyelesaikan studinya, proses hukum masih berjalan. Sejumlah pihak, termasuk korban, saksi, dan perwakilan kampus, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Pelaporan dilakukan pada 30 November 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang diperiksa, korban, saksi korban, dan perwakilan dari pihak kampus,” katanya.

Esa juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma mendalam.

“Trauma yang dalam sangat jelas dialami klien saya, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis,” ungkapnya.

Namun, di tengah proses hukum, korban justru dilaporkan balik oleh pihak terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menanggapi sikap kampus, Esa menyayangkan peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu yang dinilai tidak maksimal. Ia menilai satgas terkesan lebih melindungi terlapor dibanding memberi perlindungan kepada korban.

“Memang ada pemeriksaan etik, namun dosen terlapor masih aktif mengajar. Ia hanya diberhentikan dari peran sebagai dosen pendamping akademik,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyusul kasus serupa yang masih ditangani di lingkungan Unsoed. ***