Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Anggota DPRD Banyumas Laporkan Rekannya ke Polisi

Banyumas, purwokerto.info – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Kali ini, Yoga Sugama, warga Patikraja yang juga mantan anggota DPRD Banyumas, melaporkan Alfiatun Khasanah, anggota DPRD Banyumas periode 2024-2029, terkait penyebaran video rapat internal partai yang viral di media sosial.

Yoga Sugama mengungkapkan, laporan tersebut sebenarnya tidak diinginkannya. Namun, penyebaran video yang diduga direkam dalam rapat pleno internal partai itu dinilai telah melanggar etika dan merugikan nama baiknya.

“Laporan ini sebetulnya tidak saya inginkan. Awalnya hanya rapat pleno internal partai, yang sudah diingatkan agar tidak didokumentasikan. Tapi tiba-tiba video itu viral dan sudah diframing seolah-olah saya emosional tidak terkendali,” ujar Yoga, Senin (20/10/2025).

Menurut Yoga, video tersebut diedit dan dipotong sehingga memunculkan persepsi negatif terhadap dirinya. Ia menilai tindakan tersebut mencederai etika, terlebih pelakunya merupakan seorang anggota dewan yang seharusnya memahami etika komunikasi dan penggunaan media sosial.

“Apalagi beliau seorang dewan, harusnya paham etika bermain medsos. Ucapan-ucapan seperti ‘Ko dibayar pira?’ itu sangat menyakiti,” tegasnya.

Persoalan tersebut bermula dari pembahasan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Banyumas. Yoga menjelaskan, terdapat dua sekolah yang berseberangan, namun salah satunya tidak menerima jatah MBG karena menolak program tersebut pasca munculnya pemberitaan soal dugaan keracunan makanan. Penolakan itu diduga dilakukan atas saran Alfiatun.

“Saya tanya ke kepala sekolah, kenapa di sini tidak dapat MBG? Kepala sekolah menjawab karena disarankan anggota DPRD. Lalu saya bilang akan saya tindaklanjuti dan usulkan ke rapat pleno,” ujarnya.

Namun, setelah rapat tersebut berlangsung, muncul video yang berisi potongan percakapan Yoga dengan Alfiatun dan tersebar luas di media sosial, memicu perbincangan publik.

Kuasa Hukum Yoga Sugama, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Klien kami merasa dirugikan dengan penyebaran dokumen atau rekaman rapat yang seharusnya tidak boleh dipublikasikan. Kami akan melakukan verifikasi, mengirimkan somasi, dan jika perlu melaporkan ke Mabes Polri maupun Polresta Banyumas,” tegas Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Alfiatun belum memberikan tanggapan. Saat wartawan mencoba konfirmasi melalui pesan singkat, namun belum ada respon. ***