Eks Karyawan Griya Satria Group Kecewa Mediasi Lagi-lagi Tak Dihadiri Pihak PT

 PURWOKERTO – Sejumlah eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria Group) kecewa karena pihak manajemen tidak hadir dalam agenda fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerperin) Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026).  

Eks karyawan yang terdiri dari dua rombongan, yakni mereka yang di-PHK pada 2024 dan 2025, menilai absennya pihak perusahaan menunjukkan kurangnya itikad baik.  

“Orangnya kabur, nggak datang, dan bilangnya ke Jakarta. Kami sangat menyayangkan sudah ada fasilitasi untuk penyelesaian di sini malah tidak ada itikad baik,” ujar Alifatus Soimah, perwakilan eks karyawan yang di-PHK tahun 2024.  

Dian Mega, eks karyawan yang di-PHK pada 2025, menambahkan bahwa manajemen tidak konsisten dengan komitmen yang sebelumnya sudah disampaikan ke publik.  

“Yang membuat jadwal itu juga Pak Hasan sendiri, tapi dia juga yang mengingkari. Alasan ketidakhadiran pun tidak jelas. Seorang pemimpin kan dipegang omongannya, apalagi ini sudah disampaikan di media,” ungkapnya kesal.  

Agenda Fasilitasi

Surat undangan bernomor 500.15/29/2026 tertanggal 18 Februari 2026 ditandatangani Kepala Dinakerperin Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si. Agenda ini merupakan tindak lanjut audiensi dengan Komisi IV DPRD Banyumas pada 28 Januari 2026.  

Dalam surat tersebut, pihak yang diundang antara lain pimpinan PT Bina Agung Damar Buana serta sejumlah pekerja yang di-PHK pada 2024: Alifatus Soimah, Rina Susanti, Raditya Dananjaya, dan Bagus Abdi Pratama.  

Sementara itu, pekerja yang di-PHK pada 2025 meliputi Oktarina Dewi Purbayanti, Dian Mega Restu, Listiana Pratiwi, dan Rainolds.  

Agenda fasilitasi dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Pandawa Karya, Kantor Dinakerperin Banyumas, pukul 10.00 WIB untuk karyawan yang di-PHK 2024 dan pukul 14.00 WIB untuk mereka yang di-PHK 2025.  

Dalam surat juga ditegaskan bahwa apabila para pihak diwakilkan, wajib disertai surat kuasa penuh untuk mengambil keputusan, serta membawa dokumen terkait perkara yang disengketakan. Surat ini ditembuskan kepada Bupati Banyumas dan Bidang Hubungan Industrial Dinakerperin.  

Harapan Penyelesaian

Fasilitasi ini diharapkan menjadi langkah mediasi untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Namun, ketidakhadiran pihak manajemen dinilai memperburuk suasana dan menambah kekecewaan para eks karyawan.