Kasus Pemerasan di Banyumas Berakhir Damai, Pelaku Kembalikan Uang Rp 25 Juta

Purwokerto, purwokerto.info – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan warga Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya berujung damai. Terlapor dalam kasus ini, Restu Bhakti Mahardika (29), telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta kepada korban, Dewi Sri Ningrum (27).

Pengembalian uang dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh H. Djoko Susanto, SH, di Klinik Hukum Peradi SAI, Purwokerto, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Prosesi pengembalian uang tersebut juga disertai dengan penandatanganan tanda terima resmi.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Dalam dokumen tersebut, Dewi selaku pelapor menyatakan telah mencabut seluruh laporan dan pengaduan di Polresta Banyumas, serta tidak akan melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

“Dengan dikembalikannya uang Rp 25 juta, maka saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari,” ujar Dewi saat menerima uang dan menandatangani surat pernyataan.

Kesepakatan damai ini juga mencakup komitmen kedua pihak untuk menjaga nama baik masing-masing, tidak saling menghujat, serta tidak mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari, baik di media sosial, media cetak, maupun elektronik.

H. Djoko Susanto, SH yang turut menyaksikan proses damai ini menyatakan bahwa kesepakatan telah dibuat tanpa adanya paksaan, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” tegas Djoko.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, kedua pihak diharapkan dapat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa konflik lanjutan. ***