Kedapatan Terima Pemasangan Togel, Pria 64 Tahun Ditangkap Polisi

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AK (64), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis togel (toto gelap). Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (25/6/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa AK ditangkap sekitar pukul 21.15 WIB di teras sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Karangpucung RT 01 RW 03, Kecamatan Purwokerto Selatan.

“AK tertangkap tangan saat sedang menerima pemasangan nomor togel jenis Hongkong,” ujar Kompol Andryansyah dalam keterangan resminya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati AK tengah melakukan transaksi pemasangan togel.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek OPPO warna merah, satu kartu ATM BCA, tiga lembar kertas catatan berisi nomor pemasangan togel, dan uang tunai sebesar Rp60.000.

Untuk keperluan proses hukum, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. AK akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.