Banyumas, purwokerto.info – Proyek perumahan mewah Sapphire Mansion yang berlokasi di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, tengah menjadi sorotan publik. Meski belum mengantongi izin resmi, pembangunan tetap berlangsung, memunculkan dugaan pelanggaran hukum dan manipulasi nilai appraisal tanah tukar guling.
Di gerbang utama kawasan Sapphire Mansion, terpampang spanduk resmi bertuliskan larangan aktivitas pembangunan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, pantauan warga menunjukkan truk material tetap keluar masuk dan pekerja terus beraktivitas.
Hal ini, menurut Pendiri Yayasan Tribatha Banyumas, Nanang Sugiri bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan PBG sebelum pembangunan dimulai.
“Warga menyebut pembangunan dan penjualan rumah tetap berjalan seolah tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Selain persoalan izin, proyek ini juga disorot karena dugaan manipulasi nilai appraisal dalam skema tukar guling tanah desa. Beberapa temuan mencurigakan antara lain:
-Sertifikat rumah yang dijual masih berstatus rumah sederhana/sangat sederhana (RSS), padahal bangunan fisiknya tergolong mewah. Hal ini berpotensi merugikan negara karena nilai pajak dan retribusi dihitung dari nilai yang lebih rendah.
– Lahan bengkok milik Desa Karangrau yang ditukar untuk proyek disebut warga memiliki nilai pengganti yang tidak sepadan. Dugaan muncul bahwa tim appraisal tidak independen atau sengaja menekan nilai agar proyek tetap menguntungkan.
– Beberapa rumah dijual dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meski belum memiliki IMB. Praktik ini dinilai melanggar prosedur perbankan dan appraisal properti.
Pola Manipulasi Sistematis
Nanang menyebut dugaan pelanggaran ini menunjukkan pola manipulasi nilai yang sistematis, seperti nilai tukar guling ditekan agar pengembang diuntungkan. Kemudian appraisal rendah yany memungkinkan pengurangan pajak dan retribusi dan rumah tanpa izin dijual sebagai properti mewah, menyesatkan konsumen dan lembaga keuangan.
“Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merugikan pendapatan daerah dan mencederai keadilan publik,” tegas Nanang.
Yayasan Tribhata Banyumas mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Mereka menyerukan:
1. Penyegelan total area Sapphire Mansion hingga izin resmi diterbitkan.
2. Audit independen terhadap appraisal tanah dan proyek oleh lembaga bersertifikat (MAPPI).
3. Pemeriksaan terhadap bank yang meloloskan KPR tanpa IMB.
4. Publikasi hasil audit secara terbuka demi transparansi dan pemulihan kepercayaan publik.
Nanang menegaskan, bahwa pelanggaran hukum dalam proyek ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk kejahatan administratif dan ekonomi. Mereka mengingatkan bahwa hukum yang lemah hari ini akan melahirkan kejahatan yang lebih kuat di masa depan.
“Bangunan tanpa izin adalah pelanggaran; appraisal palsu adalah pengkhianatan; dan diamnya pemerintah adalah kejahatan yang lebih besar,” tegasnya. ***
