Mengenal Hukum dari Balik Jeruji, Inisiatif Rutan Banyumas bersama Peradi SAI Bangun Kesadaran Warga Binaan

Purwokerto, purwokerto.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Cabang Purwokerto, dan diikuti oleh sekitar 100 tahanan.

Penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para tahanan, sekaligus membekali mereka dengan wawasan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani proses pidana.

Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya edukasi hukum yang berdampak pada kondisi mental warga binaan.

“Harapannya warga binaan, khususnya tahanan, bisa memahami apa itu hukum dan menyadari tindakan yang telah dilakukan. Sehingga saat menjalani pidana, mereka lebih tenang dan tidak bingung lagi,” ujar Anggi.

Ia juga menekankan bahwa selain edukasi, kegiatan ini membuka akses pendampingan hukum yang bisa dimanfaatkan para tahanan. Namun, karena status mereka masih sebagai tahanan, hak-hak tertentu seperti remisi belum dapat diberikan.

Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH turut hadir dan menyampaikan materi hukum bersama timnya, Sudiro, SH dan Andri Susanto, SH. Dengan gaya penyampaian yang hangat dan diselingi humor, para tahanan tampak antusias mengikuti kegiatan ini.

“Peradi SAI Purwokerto memiliki Pusat Bantuan Hukum. Kalau memang kasusnya layak untuk didampingi secara gratis, kami akan bantu. Jangan ragu bertanya kalau ada yang belum paham,” tutur Djoko.

Ia juga memberikan semangat kepada para tahanan untuk tetap optimis dan menjadikan masa tahanan sebagai momen refleksi diri.

“Panjenengan itu dipilih Tuhan untuk jadi manusia yang lebih baik. Jangan minder, justru manfaatkan masa ini untuk introspeksi dan belajar,” tambahnya, disambut tawa dan tepuk tangan dari para peserta.

Salah satu tahanan, Cahyono, yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan, mengaku sangat terbantu dengan penyuluhan ini.

“Banyak manfaatnya. Kita jadi tahu apa itu hukum yang adil. Saya pribadi merasa pernah mengalami ketidakadilan, jadi ini membuka wawasan,” ungkapnya.

Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rutan Banyumas juga tengah memproses usulan remisi bagi 130 narapidana, termasuk remisi dasar warsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Rutan Banyumas dan Peradi SAI Purwokerto dalam membina warga binaan secara hukum dan mental, serta diharapkan menjadi contoh praktik baik bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. ***