Purwokerto, purwokerto.info – Seorang warga Kembaran, Kabupaten Banyumas, Agus Kristianti (55), resmi mengajukan gugatan sederhana terhadap pasangan suami istri Budiyanto dan Yayuk Agustina, yang diduga telah ingkar janji atas serangkaian pinjaman modal usaha dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 135 juta. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, S.H., dkk., yang berkantor di Jalan Sidanegara II No. 45 Purwokerto.
Dalam berkas gugatan yang diterima pengadilan, Agus Kristianti, ibu rumah tangga yang berdomisili di Perumahan Ledug Sejahtera, Kembaran, menyatakan bahwa dirinya telah memberikan pinjaman bertahap kepada Budiyanto sejak akhir Agustus 2024. Pinjaman tersebut, menurutnya dilakukan dengan sepengetahuan istri Budiyanto, Yayuk Agustina, yang turut tercantum dalam surat perjanjian tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam gugatannya, Agus merinci sedikitnya lima kali pemberian pinjaman modal usaha kepada Budiyanto, yaitu pinjaman pertama sebesar Rp 50.000.000 pada 27 Agustus 2024, dengan kesepakatan bagi hasil Rp 2.500.000 per bulan dan pengembalian modal beserta hasil pada 27 November 2024.
Pinjaman kedua sebesar Rp 20.000.000 pada 5 September 2024, dengan janji pengembalian pada 5 Januari 2025 berikut hasil usaha Rp 1.500.000. Pinjaman ketiga sebesar Rp 30.000.000 pada 27 September 2024, dengan jatuh tempo pengembalian pada 27 Desember 2024 disertai hasil usaha Rp 2.250.000.
Pinjaman keempat sebesar Rp 15.000.000 pada 5 November 2024, yang dijanjikan kembali pada 5 Februari 2025 dengan tambahan hasil usaha Rp 1.125.000. Pinjaman kelima sebesar Rp 20.000.000 pada 12 November 2024, dengan kesepakatan pengembalian 12 Maret 2025 ditambah hasil usaha Rp 1.800.000.
Namun hingga gugatan diajukan, tidak satu pun dari total pinjaman tersebut dikembalikan oleh Budiyanto. Upaya somasi yang telah dilakukan oleh pihak Penggugat juga tidak mendapat respons.
Agus menyebut dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 140.500.000, yang merupakan total nilai pinjaman pokok dan hasil usaha yang disepakati. Selain itu, ia juga mengklaim mengalami kerugian tambahan sebesar Rp 23.175.000 akibat keterlambatan pembayaran dari Agustus 2024 hingga gugatan diajukan. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp 163.675.000.
Untuk memastikan gugatan dapat dieksekusi apabila dikabulkan, Agus melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang diduga dimiliki oleh pasangan Tergugat di Perumahan Berkoh Indah Blok D2 No. 212, Purwokerto Selatan.
Sita jaminan itu dimaksudkan sebagai bentuk pengamanan agar objek tersebut tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum H Djoko Susanto SH menilai, bahwa rangkaian perbuatan para tergugat menunjukkan adanya wanprestasi atau ingkar janji yang merugikan kliennya.
“Semua pinjaman itu dilakukan atas dasar kepercayaan, ada perjanjian tertulis, ada kesepakatan waktu pengembalian, dan ada komitmen bagi hasil. Fakta bahwa hingga sekarang tidak ada satu pun yang dikembalikan menunjukkan bahwa para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Kasus ini kini menunggu penjadwalan pemeriksaan sesuai mekanisme gugatan sederhana, yang dikenal memiliki proses lebih cepat dibanding gugatan perdata biasa. Para pihak diberi kesempatan untuk hadir, memberikan jawaban, serta menunjukkan bukti-bukti terkait.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Budiyanto maupun Yayuk Agustina terkait gugatan tersebut. ***
