Pembekalan KUHP Baru, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Latih Sat Tahti Polresta Banyumas

Purwokerto, purwokerto.info – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kurang dari satu bulan lagi, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, H Djoko Susanto SH memberikan pelatihan dan pembekalan khusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Banyumas. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolresta Banyumas pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pria yang akrab disapa Djoko Kumis itu menegaskan bahwa momentum ini sangat penting mengingat KUHP Baru, yang disahkan pada 2 Januari 2023, akan resmi berlaku penuh setelah masa transisi selama tiga tahun. Selama periode tersebut, berbagai sosialisasi telah dilakukan, namun ia menilai pembekalan teknis terhadap aparat tetap menjadi kebutuhan mendesak.

“KUHP Baru tinggal menghitung hari. Indonesia harus benar-benar siap dalam mengimplementasikannya,” ujar Djoko dalam sesi pemaparan.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa hanya bertumpu pada aturan baru, tetapi juga dipengaruhi beberapa faktor krusial yang saling terkait.

Pertama, aspek substansi hukum itu sendiri, terutama terkait perubahan pasal, konsep hukum baru, hingga penyesuaian terminologi. Kedua, profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam memahami dan menerapkan aturan secara tepat dan proporsional.

Selain itu, Djoko menyoroti pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari sistem administrasi hingga manajemen penanganan perkara. Faktor terakhir adalah kesadaran hukum masyarakat, yang menurutnya turut menentukan keberhasilan implementasi KUHP yang baru.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Semua elemen harus bergerak bersama agar penegakan hukum berjalan efektif,” tegasnya.

Pembekalan tersebut mendapat respons positif dari jajaran Sat Tahti Polresta Banyumas. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparat dalam menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. ***