Pengedar Tembakau Sintetis di Purwokerto Utara Berhasil Dibekuk

PURWOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATK alias Temon (27) terkait kepemilikan tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.

“Temon yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan saat berada di teras sebuah rumah di Karangwangkal,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 15,67 gram yang telah dikemas dalam 17 plastik klip transparan. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana tersangka.

“Selain tembakau sintetis, kami juga mengamankan satu buah celana pendek warna hitam, satu unit handphone merek OPPO A17k warna biru tua, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” tambah Kompol Willy.

Atas perbuatannya, Temon disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.