Proyek Pembangunan Puskesmas Kembaran Selesai, Namun Dana Termin Tak Kunjung Cair

Seorang Investor Laporkan Direktur CV ke Polisi

Banyumas, purwokerto.info – Proyek pembangunan Puskesmas Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang telah selesai dikerjakan menuai polemik setelah dana termin yang dijanjikan kepada investor tak kunjung dibayarkan. Atas kejadian ini, seorang warga Karanganyar, Kebumen, Edward Kristanto, melaporkan Direktur CV Pandu Karya Utama, Luthfi Ali, ke Polresta Banyumas pada Jumat (14/11/2025).

Laporan tersebut teregister sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya, Edward mengungkapkan bahwa ia memberikan penyertaan modal sebesar Rp 800 juta kepada terlapor untuk pengerjaan Proyek Puskesmas Kembaran yang memiliki nilai kontrak Rp 1,35 miliar, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor 000.03/4460/SPK/VII/2025.

Sebagai jaminan pembayaran bagi hasil termin, Edward menerima tiga lembar cek kosong tanpa tanggal dari Luthfi Ali pada 13 Oktober 2025. Cek tersebut diklaim sebagai jaminan pembayaran tiga termin proyek: termin I Oktober 2025: Rp 673.258.824 (No. HZ 672448), termin II November 2025: Rp 673.258.824 (No. HZ 672449), termin III Desember 2025: Rp 577.078.992 (No. HZ 672450).

Namun, menurut Edward, termin pertama yang telah dicairkan sebesar Rp 468.350.000 tidak diserahkan kepada dirinya sebagaimana dijanjikan.

Edward mengaku terlapor meyakinkan bahwa proyek benar dikerjakan oleh perusahaannya sehingga ia menyetujui skema penyertaan modal. Bahkan, pada 7 November 2025, terlapor disebut membuat Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan mengembalikan dana termin pertama kepada Edward. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

“Saya sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang, dana itu tidak juga dikembalikan. Saya mengalami kerugian sebesar Rp 468.350.000,” ujar Edward.

Dalam laporannya, Edward turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti adanya dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa kliennya datang untuk meminta perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapi.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum. Kepada aparat penegak hukum, semoga kasus ini mendapat atensi dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polresta Banyumas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. ***