Purwokerto, purwokerto.info – Seorang warga Kelurahan Kedung Wuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Johan Palimbani, melaporkan kehilangan ratusan butir obat psikotropika miliknya yang diduga diambil oleh orang tak dikenal. Merasa khawatir atas potensi penyalahgunaan obat tersebut, Johan kemudian mengadukan peristiwa ini ke Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto pada Jumat (12/12/2025).
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, yang menerima langsung pengaduan itu, menegaskan bahwa hilangnya obat psikotropika bukan persoalan sederhana. Obat tersebut merupakan jenis yang tidak dijual bebas dan berpotensi disalahgunakan untuk tindakan negatif.
“Obat ini sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang tidak tepat. Siapapun yang mengambilnya, kami imbau untuk mengembalikan. Karena selain membahayakan, kepemilikan tanpa hak juga dapat berdampak hukum yang berat,” jelas Djoko.
Menurut pihak keluarga, ratusan butir obat itu dibeli secara umum dan menguras biaya cukup besar.
“Kemarin habis sekitar Rp1.516.000 untuk menebus obat tersebut. Sekarang hilang, dan keluarga berharap pelaku bisa bertanggung jawab dan mengganti rugi,” ujar Johan melalui pendamping hukum.
Obat tersebut diketahui merupakan bagian dari terapi penyembuhan yang sedang dijalani Johan sebagai pasien dengan ketergantungan obat. Karena itu, pihak keluarga menduga kuat bahwa pelaku adalah orang yang mengenal dekat korban dan mengetahui kondisi kesehatannya.
Djoko menambahkan bahwa Peradi SAI Purwokerto siap mendampingi korban untuk menempuh langkah hukum jika diperlukan, termasuk pelaporan resmi ke pihak kepolisian. ***
