Purwokerto, purwokerto.info – Aksi pungutan liar (pungli) kembali menghantui pelaku usaha kecil. Kali ini terjadi di wilayah Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan, dengan modus berkedok “iuran keamanan” yang membuat para pedagang resah dan merasa ditipu.
Dimas, penjaga Kopi Tongkrongan Kita yang berlokasi di RT 03 / RW 02 Karangklesem, mengungkapkan bahwa pelaku telah mempelajari nama pemilik warung sebelum beraksi. Pelaku datang dan mengaku sudah mengantongi izin langsung dari pemilik warung.
“Modusnya, pelaku sudah tahu nama pemilik warung kopi dan bilangnya sudah dapat izin. Karena kami pikir benar, ya otomatis kami nurut. Dari CCTV, terlihat pelakunya satu orang, perempuan bermasker,” ujar Dimas.
Tak hanya satu warung, beberapa pedagang di lingkungan tersebut juga mengaku mengalami hal serupa. Pelaku meminta uang sebesar Rp150.000 sambil mengatasnamakan izin dari RT dan Lurah.
Ketua RT 03 RW 02, H. Djoko Susanto, SH, yang sekaligus menjadi pelapor dugaan pungli ini, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Ini jelas perbuatan pemerasan dan pungutan liar. Tidak pernah ada izin seperti itu dari RT maupun Lurah. Aparat harus bertindak cepat sebelum warga bertindak ‘main hakim sendiri’,” tegasnya.
Aksi pungli yang terorganisir dan memanfaatkan nama pejabat lingkungan ini membuat warga semakin cemas. Mereka berharap kepolisian segera turun tangan demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi para pedagang kecil dari aksi kriminal yang meresahkan.
Kasus ini kini dalam proses pelaporan resmi, dan warga menunggu langkah tegas aparat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. ***
