Saksi Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi untuk Mencabut BAP di SPN Polda Jateng

Banyumas, purwokerto.info – Seorang warga Desa Silado, Kecamatan Sumbang, Banyumas, bernama Umam, mengaku mendapatkan tekanan dari seorang oknum anggota kepolisian bernama KS. Oknum tersebut diduga meminta dirinya serta para saksi lain untuk mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)yang sebelumnya mereka tanda tangani di hadapan penyidik Propam SPN Polda Jawa Tengah.

Pengakuan itu disampaikan Umam ketika mengadukan peristiwa tersebut ke pihak pendamping hukum H Djoko Susanto SH.

Didatangi Dua Kali ke Rumah

Dalam keterangannya, Umam menyebut oknum KS mendatangi rumahnya di Silado sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2025 dan beberapa hari setelahnya.

“Pak KS datang ke rumah saya menanyakan soal laporan yang pernah saya sampaikan ke Kanit SPN. Intinya, beliau membujuk saya untuk berdamai dan mencabut berita acara yang sudah masuk ke SPN,” ujar Umam.

Kedatangan kedua, menurut Umam, tidak hanya ditujukan kepadanya pribadi, tetapi juga untuk mempengaruhi saksi lain.

“Beliau juga meminta teman-teman saya, termasuk Mistahari, untuk datang ke rumah saya dan menandatangani perdamaian supaya berkas tersebut dicabut,” ungkapnya.

Yang membuat Umam semakin resah, oknum KS disebut datang menggunakan pakaian dinas lengkap, sepatu PDL, dan membawa dua tas yang salah satunya berlogo kepolisian.

“Beliau masuk rumah dalam kondisi masih memakai sepatu. Kedatangannya membuat saya tertekan, padahal saya sudah meminta perlindungan agar tidak dihubungi atau didatangi lagi,” kata Umam lagi.

Meminta Perlindungan dari Intimidasi

Umam menegaskan, kedatangannya untuk melapor bukan karena ingin memperpanjang masalah, tetapi karena merasa terintimidasi oleh aksi oknum polisi tersebut.

“Saya datang ke Peradi SAI sini untuk meminta perlindungan agar tidak terjadi lagi atau tekanan,” tegasnya.

Larangan Mempengaruhi Saksi

Tindakan mempengaruhi atau membujuk saksi untuk mengubah atau mencabut keterangan adalah tindakan yang dilarang dalam proses hukum. Apalagi, menurut Umam, BAP tersebut sudah ditandatangani di hadapan penyidik Propam.

“Kan tidak boleh mencabut berita acara yang sudah ditandatangani di penyidik Propam SPN,” tuturnya.

Umam menyebut bahwa laporan awalnya di SPN sebelumnya telah diproses, namun munculnya tindakan dugaan intimidasi ini membuat dirinya merasa tidak aman. Ia berharap perlindungan diberikan agar proses hukum bisa berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun. ***