Satgas PPKS UIN Saizu Tangani Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen terhadap Mahasiswi

Purwokerto, purwokerto.info – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto, kini tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini tidak hanya ditangani secara internal oleh pihak kampus, namun juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Mahasiswi berinisial A (23) yang merupakan lulusan Fakultas Dakwah UIN Saizu, dengan didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Pelaporan dilakukan setelah korban merasa tak lagi mampu menanggung beban psikologis akibat serangkaian tindakan pelecehan yang dialaminya sepanjang tahun 2024.

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, laporan awal telah disampaikan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Saizu. Ketua Satgas PPKS UIN Saizu, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah pihak.

“Penanganan di tingkat kampus sudah selesai,” ujar Ida saat dikonfirmasi pada Rabu (20/08/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah merampungkan laporan resmi hasil investigasi internal dan akan segera merilis pernyataan tertulis.

Satgas PPKS di lingkungan kampus dibentuk sebagai wadah perlindungan bagi mahasiswa dari kekerasan seksual, baik dalam bentuk pencegahan maupun penanganan kasus. Selain menangani laporan yang masuk, satgas juga aktif dalam upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dimulai sejak pertengahan Januari 2024. Korban mengalami pelecehan saat berada di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Sumbang dalam rangka bimbingan akademik. Namun, kejadian tak berhenti di situ. Menurut pengakuan korban, tindakan serupa terjadi berulang kali di berbagai lokasi, termasuk di area kampus.

“Setidaknya ada tujuh peristiwa berbeda yang dialami klien kami, termasuk di area parkir kampus,” jelas Esa, Selasa (19/08/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaporan resmi ke pihak kepolisian dilakukan pada 30 November 2024.

Pihak kepolisian telah memulai proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk korban, saksi, serta perwakilan kampus. Meski korban telah menyelesaikan studinya, dampak psikologis dari kejadian tersebut masih membekas kuat.

“Trauma yang dialami sangat berat. Dalam proses pemeriksaan, bahkan satu pertanyaan saja bisa membuat korban menangis. Pemicu traumanya sangat sensitif, termasuk benda-benda yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tambah Esa.

Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, menyusul kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di universitas lain di Purwokerto. Kehadiran Satgas PPKS diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan terhadap korban serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif bagi semua pihak. ***