BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Banyumas. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama barang bukti dengan total berat netto mencapai 9,23 gram.
Kedua tersangka berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, dan NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS. Dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, kami juga menemukan petunjuk titik-titik alamat penyimpanan sabu lainnya,” ujar Kompol Willy kepada wartawan.
Dalam pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam berbagai kemasan, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan komunikasi dalam peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” tegas Kompol Willy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Banyumas.