Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Jaringan Pengedar Sabu

BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026), petugas mengamankan tiga tersangka pengedar beserta barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial FOP alias OPE (21) di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 16.30 wib. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 0,35 gram sabu, 2 butir psikotropika, serta 53 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan barang tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni OR (21) dan NDP alias BOGEL (23). Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 wib.

Dalam penangkapan kedua ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 53 paket sabu dengan berat bruto 19,23 gram, 3 butir psikotropika, serta timbangan digital dan alat komunikasi.

Sabu tersebut diduga diperoleh dari jaringan yang lebih luas melalui komunikasi aplikasi daring. “Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi komunikasi,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan.

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyumas, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.