PURWOKERTO – Sengketa sewa lahan di kawasan wisata Menara Teratai Purwokerto resmi bergulir ke meja hijau. Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan, Joko Budi Santoso (60), melawan BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (26/1/2026).
Sidang awal dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, SH, MH, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Purwokerto. Agenda perdana masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan surat kuasa dari masing-masing pihak sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, SH, menegaskan sidang belum menyentuh pokok perkara. Majelis hakim, kata dia, langsung menjadwalkan mediasi sebagai upaya penyelesaian awal sengketa.
“Hari ini baru pemeriksaan surat kuasa. Agenda berikutnya adalah mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026,” ujar Eko usai persidangan.
Ia menambahkan, kedua belah pihak telah sepakat menunjuk Hakim Mediator Veronica untuk memimpin proses mediasi.
“Mediatornya sudah disepakati. Harapannya, ada titik temu agar sengketa ini bisa diselesaikan secara damai,” imbuhnya.
Perkara ini tercatat di PN Purwokerto dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. Dalam dalil gugatannya, pihak penggugat menilai perjanjian sewa lahan sejak awal mengandung persoalan hukum. Penggugat mendalilkan objek sewa berada di atas lahan yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial, sehingga perjanjian sewa-menyewa dianggap cacat hukum dan berpotensi merugikan pihak penyewa.
Proses selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian: apakah sengketa sewa lahan Menara Teratai Purwokerto dapat dituntaskan melalui jalur mediasi atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan terbuka.
