Sentral Halal UMP Selenggarakan Sosialisasi NIB dan Peningkatan Kapasitas Pendamping Halal

PURWOKERTO – Lembaga Sentral Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Peningkatan Kapasitas Pendamping Proses Produk Halal, Kamis (15/1/2026), di Aula Syamsuhadi Irsyad UMP. 

Kegiatan ini sebagai dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan dibuka Wakil Rektor IV UMP, Assoc. Prof. Akhmad Darmawan, Ph.D, diikuti oleh 40 peserta secara luring dan 100 peserta secara daring. Peserta tersebut merupakan pendamping proses produk halal dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UMP menyampaikan bahwa legalitas usaha merupakan aspek fundamental yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Hal itu mencakup legalitas badan usaha, produk, serta proses bisnis.

Legalitas tersebut menjadi prasyarat penting dalam membangun kepercayaan pemangku kepentingan dan menjamin keberlangsungan usaha.

Ia menegaskan bahwa legalitas badan usaha berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan lembaga pendanaan, sementara legalitas produk, termasuk sertifikasi halal, memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi negara dan ketentuan syariat perlu menjadi perhatian bersama.

Wakil Rektor IV UMP juga menekankan peran strategis pendamping proses produk halal dalam mendukung pelaku usaha. Pendamping diharapkan tidak hanya berperan dalam aspek administratif, tetapi turut mendorong penguatan tata kelola usaha yang legal, tertib, dan terstandar.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pemerintah menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk pendanaan usaha, yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha yang telah memiliki legalitas yang memadai.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis. Pemateri pertama, Dra. Erny Indriastuty, M.M., Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, menyampaikan materi mengenai peran Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam pelayanan administrasi perizinan dan layanan sosial bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Nandang Arian Kusuma Kertapati, S.P., Penata Layanan Operasional, yang menjelaskan perubahan kebijakan perizinan pasca diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi tersebut agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal melalui skema self declare sesuai ketentuan.

Sesi terakhir disampaikan secara daring oleh H. Ahmad Saubari, S.Ag., Analis Kebijakan Muda dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia memberikan pemaparan terkait strategi peningkatan kualitas pengajuan sertifikasi halal, khususnya dalam mekanisme self declare, agar tingkat keberhasilan pengajuan dapat terus ditingkatkan.

Melalui kegiatan ini, Sentral Halal UMP diharapkan dapat berkontribusi dalam penguatan ekosistem usaha halal yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan, demikian yang disampaikan Dr.apt.Diniatik, M.Sc. sebagai Ketua Lembaga Sentra Halal UMP menyampaikan tujuan lebih besar lagi dari acara ini. (Rhn)