PURWOKERTO, purwokerto.info – Sidang lanjutan kasus tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menghadirkan fakta menarik di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Kepala Desa Pancurendang meminta majelis hakim membebaskan tiga terdakwa karena dinilai hanya sebagai buruh tambang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni dengan hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Ketiganya didakwa terkait aktivitas tambang emas di wilayah Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perangkat Desa Pancurendang serta saksi ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dwi Nurarianto, ST.
Salah satu saksi, Karipto yang merupakan perangkat Desa Pancurendang, mengaku mengenal dua terdakwa yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal karena keduanya merupakan warga desa setempat. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas di wilayah Tajur melibatkan banyak pekerja.
“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap saya tidak tahu penyebabnya,” kata Karipto di hadapan majelis hakim.
Karipto juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang emas tersebut tidak memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah desa. Namun, ia mengakui adanya dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Kalau kontribusi langsung ke desa tidak ada. Tapi secara ekonomi masyarakat meningkat, yang sebelumnya makan dage sekarang bisa makan telur asin,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Karipto juga menyebut bahwa tambang emas di wilayah Tajur diketahui milik Dedi Ruswanto.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Desa Pancurendang, Narisun, yang turut hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengatakan mengenal dua dari tiga terdakwa karena merupakan warganya.
Menurut Narisun, aktivitas tambang emas di wilayah Tajur diketahui milik Dedy Ruswanto yang juga warga setempat. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dapat dibebaskan.
“Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang. Dua di antaranya juga warga saya, jadi saya tahu keseharian mereka,” kata Narisun di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menilai keterangan para saksi justru semakin memperkuat bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Menurut Djoko, bahkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sendiri menyebut para terdakwa hanya berstatus sebagai pekerja tambang.
“Dari saksi kepala desa yang dihadirkan JPU saja meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh,” ujarnya usai persidangan.
Ia juga menyoroti keterangan saksi ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah yang menyebut tidak ditemukan rangkaian aktivitas penjualan emas dari hulu hingga hilir.
“Dari keterangan ahli juga tidak ada bukti penjualan emas dari hulu sampai hilir. Jadi para terdakwa ini tidak masuk kategori dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” jelasnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang adil bagi para terdakwa.
“Kami berharap para terdakwa dapat dibebaskan karena mereka hanya pekerja,” pungkas Djoko.
Kasus tambang emas di wilayah Ajibarang ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Desa Pancurendang. Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta persidangan.