Banyumas, purwokerto.info – Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai besarnya tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Banyumas yang mencapai puluhan juta rupiah. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah produk yang dibuat di masa kepemimpinannya.
“Yang pasti, apa yang diberitakan itu bukan produk saya sebagai Ketua Dewan. Itu produk lama, saya hanya meneruskan,” ujar Subagyo, Minggu (14/09/2025), melalui pesan suara aplikasi WhatsApp.
Subagyo menjelaskan, ketentuan mengenai pendapatan anggota DPRD Banyumas telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, termasuk di dalamnya tunjangan perumahan dan transportasi.
“Saya jujur saja, bahkan demi Allah saya bersumpah, saya sendiri sebenarnya tidak terlalu paham detail gaji saya. Selama ini saya tidak pernah peduli, yang penting ditransfer masuk ke rekening. Nah, itu kemudian yang menjadi pemberitaan,” tuturnya.
Ia menambahkan, baik tunjangan transportasi maupun tunjangan perumahan merupakan keputusan yang sudah ditetapkan sejak masa bupati sebelumnya.
“Saya tegaskan, sampai saat ini saya belum pernah menaikkan tunjangan apapun. Semua yang saya terima adalah berdasarkan keputusan yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
Meski begitu, Subagyo belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran nilai tunjangan perumahan yang kini menuai kritik publik karena dianggap terlalu tinggi.
Diberitakan sebelumnya, sorotan publik terhadap besarnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan ikut menyeret perhatian masyarakat terhadap besarnya penghasilan wakil rakyat di daerah, termasuk di Kabupaten Banyumas.
Data menunjukkan bahwa total penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas jauh melampaui gaji pokok atau uang representasi yang hanya sebesar Rp2,1 juta. Berbagai tunjangan dan fasilitas resmi yang diterima membuat total pendapatan mereka meningkat signifikan. ***