Berakhirnya Perang Jawa (Perang Diponegoro) pada tahun 1830 tidak hanya menandai kekalahan Pangeran Diponegoro, tetapi juga menjadi titik balik radikal bagi tata kelola wilayah di Jawa Tengah bagian barat. Wilayah Banyumas, yang sebelumnya merupakan bagian dari Mancanegara Kulon (wilayah terluar bagian barat) di bawah kekuasaan Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, mengalami perubahan status politik yang fundamental. Melalui serangkaian perjanjian politik, wilayah ini beralih tangan sepenuhnya ke Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dan dibentuk menjadi sebuah unit administrasi baru bernama Karesidenan Banyumas (Residentie Banjoemas).
Penyerahan Wilayah (1830)
Setelah penangkapan Pangeran Diponegoro di Magelang pada Maret 1830, Jenderal De Kock mendesak raja-raja Jawa (Susuhunan Pakubuwono VI dan Sultan Hamengkubuwono V) untuk menyerahkan wilayah Mancanegara sebagai ganti rugi biaya perang.
Berdasarkan perjanjian tanggal 22 Juni 1830 (dikukuhkan kembali pada Oktober 1830), Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta secara resmi menyerahkan wilayah Banyumas, Bagelen, Tegal, dan Pekalongan kepada Belanda. Sejak saat itu, para bupati di wilayah ini tidak lagi tunduk pada raja Jawa, melainkan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah kolonial di Batavia.
Pembentukan Struktur Karesidenan
Pemerintah Hindia Belanda bergerak cepat untuk menstabilkan wilayah bekas perang ini. Melalui Resolusi Gubernur Jenderal Tanggal 18 Desember 1830 dan implementasi penuh pada tahun 1831, Karesidenan Banyumas resmi dibentuk.
Struktur pemerintahan baru ini menerapkan sistem Dual System (Pemerintahan Ganda), di mana pejabat Belanda (Residen) memegang kekuasaan tertinggi sebagai pengawas, sementara para Bupati pribumi menjalankan pemerintahan harian.
- Residen Pertama: Pemerintah menunjuk Jacques Eduard de Sturler sebagai Residen Banyumas pertama (menjabat 1830–1835).
- Ibukota: Kota Banyumas ditetapkan sebagai ibukota karesidenan, tempat kedudukan Residen dan Bupati Banyumas.
Pembagian Wilayah Administrasi (Afdeling)
Pada awal pembentukannya (sekitar tahun 1831), wilayah Karesidenan Banyumas dibagi menjadi lima kabupaten (regentschap) utama untuk mengakomodasi para tokoh lokal yang berjasa atau memiliki pengaruh kuat:
1. Kabupaten Banyumas
- Bupati: Raden Adipati Cakranegara I (sebelumnya Ngabehi Cakranegara dari Purwokerto).
- Wilayah ini menjadi pusat karesidenan.
2. Kabupaten Ajibarang
- Bupati: Raden Tumenggung Mertadireja II.
- Catatan: Karena kondisi Ajibarang yang kurang strategis dan beramur (rawa-rawa), ibukota kabupaten ini kemudian dipindahkan ke Purwokerto pada tahun 1832. Inilah cikal bakal lahirnya Kabupaten Purwokerto (yang kelak digabung kembali dengan Banyumas pada 1936).
3. Kabupaten Purbalingga
- Bupati: Raden Tumenggung Dipakusuma II.
- Keluarga Dipakusuma merupakan trah yang kuat dan berhasil mempertahankan posisinya pasca perang.
4. Kabupaten Banjarnegara
- Bupati: Raden Tumenggung Dipayuda IV.
- Sebelumnya berpusat di Banjarwatulembu, kemudian dipindahkan ke selatan Sungai Serayu (Banjarnegara sekarang) atas usul Belanda untuk memudahkan akses transportasi.
5. Kabupaten Dayeuhluhur (Majenang)
- Bupati: Raden Tumenggung Prawiranegara.
- Wilayah ini mencakup area Cilacap bagian barat dan berbatasan dengan tanah Sunda (Priangan).
Dampak Sosial dan Ekonomi
Pembentukan Karesidenan Banyumas membawa perubahan drastis bagi masyarakat lokal:
- Tanam Paksa (Cultuurstelsel): Segera setelah terbentuk, Banyumas dijadikan salah satu area utama pelaksanaan Tanam Paksa. Tanaman komoditas seperti nila (indigo), tebu, dan kopi wajib ditanam penduduk. Pabrik-pabrik gula mulai didirikan (seperti di Kalibagor).
- Infrastruktur Jalan: Untuk mengangkut hasil bumi, Belanda membangun jalan raya pos dan jembatan yang menghubungkan pedalaman Banyumas dengan pelabuhan di Cilacap.
- Birokrasi Modern: Para Bupati kini menjadi pegawai pemerintah kolonial yang digaji, mengurangi otonomi tradisional mereka namun memberikan kepastian status di mata hukum kolonial.
Tahun 1830 adalah tahun “Nol” bagi administrasi modern Banyumas. Transformasi dari wilayah mancanegara kerajaan menjadi Karesidenan Hindia Belanda meletakkan dasar bagi batas-batas wilayah administratif (seperti Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas/Purwokerto) yang masih kita kenal hingga hari ini. Meskipun diwarnai eksploitasi kolonial melalui Tanam Paksa, periode ini juga membuka isolasi wilayah Banyumas melalui pembangunan infrastruktur.
