Tak Sampai 3 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri yang Beraksi di Tengah Konser

PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di halaman parkir GOR Satria Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (28/2/2026) malam.

Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak korban AT (19), seorang perempuan warga Patikraja, melaporkan telepon genggam miliknya raib di lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 wib. Kemudian, sekitar pukul 00.45 wib setelah melakukan pengejaran cepat, tim Satreskrim berhasil membekuk para pelaku di Stasiun Bumiayu Kabupaten Brebes saat mereka hendak melarikan diri kembali ke Jakarta menggunakan kereta api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, usai konser berakhir, salah satu pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar, akan tetapi komplotan tersebut tetap berupaya kabur ke Jakarta. Namun, pelarian mereka terhenti di Stasiun Bumiayu. Lima pelaku yang diamankan diketahui merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta. Mereka berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19), dengan satu di antaranya adalah perempuan.

“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” ujar Kapolresta.

Sebelum memasuki area konser, para pelaku lebih dulu menyusun skenario dan membagi peran masing masing agar aksi mereka berjalan terkoordinasi di tengah keramaian.

“Modusnya, salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya”, terang Kombes Pol Petrus Silalahi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan total 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan, beserta satu tas berwarna cokelat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang curian. Dan kini, petugas masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi lintas provinsi tersebut, imbuhnya.

Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama sama dan bersekutu dengan ancaman penjara tujuh tahun.