Banyumas, purwokerto.info – Status kepemilikan tanah yang kini berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, tengah menjadi sorotan. Ahli waris dari almarhum Haji Romli, warga setempat yang disebut sebagai pemilik awal lahan tersebut, mengklaim bahwa hingga kini tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi itu masih atas nama keluarga mereka.
Menurut Sayono, keponakan dari almarhum Haji Romli sekaligus ahli waris yang masih hidup, lahan tempat berdirinya sekolah tersebut dulunya merupakan tanah milik Haji Romli yang kemudian ditukar guling dengan tanah Banda Desa Karangbawang sekitar tahun 1950-an. Namun, hingga kini tidak pernah ada bukti peralihan hak yang sah.
“Tanah itu dulunya milik Haji Romli. Katanya ditukar guling dengan tanah Banda Desa, tapi sampai sekarang tanah Banda Desa masih milik desa. Tidak pernah ada serah terima atau sertifikat atas nama keluarga kami,” ujar Sayono saat ditemui di Karangbawang, Senin (20/10/2025).
Dari data dan penuturan warga setempat, bangunan sekolah mulai digunakan pada awal 1950-an, setelah lokasi lama dipindah. Sayono menyebut bahwa keluarganya baru mengetahui permasalahan status tanah tersebut sekitar tahun 1990-an, setelah muncul upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.
“Waktu itu ada yang mau bikin sertifikat, tapi ditolak karena tanah itu statusnya masih tanah negara dan belum jelas asal-usulnya. Dari situ kami baru tahu kalau ternyata lahan itu belum pernah beralih hak,” tambahnya.
Lebih jauh, Sayono menjelaskan bahwa garis pewarisan tanah itu berasal dari Haji Romli yang tidak memiliki anak. Karena itu, kepemilikan jatuh kepada saudara kandungnya, Haji Atmorejo, yang merupakan ayah dari Sayono. Namun, di kemudian hari muncul pihak lain yang juga menempati sebagian lahan, yakni saudara tiri dari Atmorejo hasil pernikahan kedua Haji Romli.
Kini, ahli waris meminta kejelasan dari pemerintah terkait status hukum tanah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan tersebut.
“Kami berharap ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Kami ingin tahu, dasar hukum apa yang digunakan untuk mendirikan sekolah di atas tanah itu,” tegas Sayono.
Sementara itu Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum keluarga Sayono mengungkapkan, Pihak keluarga berencana melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi ke instansi terkait. Mereka membuka kemungkinan penyelesaian secara hukum maupun musyawarah, sepanjang dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
“Kita akan sampaikan surat terlebih dahulu untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah, diharapkan nanti bisa ada titik temu antara kedua belah pihak,” ungkap Djoko. ***