Tanah Sekolah Jadi Polemik, Dinas Pendidikan Banyumas Didesak Jelaskan Status Kepemilikan SDN 1 Karangbawang

Banyumas, purwokerto.info – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tengah melakukan klarifikasi terkait sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Karangbawang, Kecamatan Ajibarang. Proses klarifikasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Kan perlu proses, to mas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Joko Wiyono, singkat.

Lahan seluas sekitar 1.600 meter persegi yang menjadi lokasi SDN 1 Karangbawang dipertanyakan status kepemilikannya oleh keluarga almarhum Haji Romli, warga setempat yang disebut sebagai pemilik awal. Keluarga mengklaim bahwa tanah tersebut masih atas nama mereka dan belum pernah dilakukan serah terima resmi.

Sayono, keponakan Haji Romli sekaligus ahli waris, menyebut tanah itu dulunya milik pamannya dan sempat disebut ditukar guling dengan tanah Banda Desa Karangbawang sekitar tahun 1950-an. Namun, menurutnya, tidak ada bukti sah terkait peralihan hak.

“Katanya ditukar guling, tapi tanah Banda Desa masih milik desa. Tidak pernah ada sertifikat atas nama keluarga kami,” ujar Sayono saat menyampaikan kronologi sengketa di Klinik Peradi SAI Purwokerto, Senin (20/10/2025).

Bangunan sekolah mulai digunakan sejak awal 1950-an setelah lokasi lama dipindahkan. Sayono mengaku keluarganya baru menyadari persoalan status tanah tersebut pada 1990-an, saat muncul upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.

Kuasa hukum keluarga, Djoko Susanto, S.H., menyatakan akan mengirim surat resmi ke instansi terkait untuk meminta klarifikasi. Ia membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah.

“Kami akan sampaikan surat terlebih dahulu. Diharapkan ada titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Djoko. ***