Purwokerto, purwokerto.info – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial RTN (21) dan RGM (24), yang diduga sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap pada Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan R. Suwatio, Perum Inti Indah (Sub Inti), Sokawera, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Saat diamankan, RGM, warga Kecamatan Sumbang, dan RTN yang juga berasal dari Kecamatan Sumbang namun berdomisili di Purwokerto Selatan, kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 162 paket dan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat 35,59 gram,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp120.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Reaksi Kamu
Berikan reaksi atau tinggalkan respons cepat — kami ingin mendengar pendapatmu!