Wonosobo, purwokerto.info – Beban hutang yang menjerat Sugeng Sudiarto (62), warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, berujung pada permintaan perlindungan hukum. Sugeng mendatangi Klinik Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto setelah merasa tertekan atas penagihan pinjaman di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Wonosobo.
Kepada wartawan, Sugeng menjelaskan bahwa pada 2020 ia bersama istrinya mengajukan pinjaman sebesar Rp285 juta dengan tenor 10 tahun hingga 2030. Namun perjalanan rumah tangga yang bermasalah membuat cicilan macet. Dari jumlah tersebut, ia mengaku sudah membayar sekitar Rp150 juta. Meski demikian, tagihan justru membengkak hingga lebih dari Rp400 juta.
“Dari Rp285 juta itu, tinggal sisa pokok Rp200 juta. Tapi yang ditagih justru membengkak jadi Rp400 juta lebih. Saya merasa ini tidak wajar,” kata Sugeng, Kamis (2/10/2025).
Ia menilai, prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank menyimpang dari aturan perbankan. Menurutnya, tidak ada upaya mediasi maupun restrukturisasi kredit (3R) yang seharusnya ditempuh ketika debitur mengalami kesulitan membayar.
“Surat peringatan bisa keluar dua kali dalam sebulan. Bahkan pernah istri saya didatangi orang berseragam dinas sampai kejang dan harus dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Situasi kian pelik ketika anaknya yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta turut ditekan untuk melunasi utang tersebut. Sugeng bahkan menyebut nama pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Wonosobo ikut dalam komunikasi penagihan.
“Rumah saya difoto, diviralkan, bahkan dimediakan. Anak saya ditekan lewat pesan WhatsApp. Padahal bank harusnya pakai prosedur resmi, bukan cara debt collector,” tegasnya.
Sugeng berharap adanya perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil. Ia menilai kredit macet seharusnya bisa diatasi dengan solusi bersama, bukan dengan tekanan yang merugikan dan mencoreng nama baik keluarga.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, menyatakan siap mengawal kasus ini agar berjalan sesuai aturan perbankan dan hukum yang berlaku. ***