Banyumas, purwokerto.info – Seorang pawang buaya asal Banyumas, Jawa Tengah, Fatah Arif Suryanto, kini terancam kehilangan aset senilai Rp 1,6 miliar akibat pinjaman yang nilainya tidak mencapai Rp 200 juta. Rumah sekaligus lahan penangkaran buaya miliknya akan dilelang oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Gemah Mandiri Karanglewas pada 28 Agustus 2025.
Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Fatah telah menyatakan keberatannya dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto untuk membatalkan rencana lelang tersebut.
“Klien kami ini adalah pawang buaya resmi dengan lahan penangkaran sekitar 50 ekor buaya. Namun tanah dan rumah yang juga menjadi lokasi penangkaran kini ikut terancam dilelang,” ujar Djoko dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2025).
Djoko menjelaskan, sejak awal pengajuan pinjaman, jumlah agunan yang diberikan oleh Fatah terus bertambah hingga mencapai empat bidang tanah dan satu bangunan rumah. Padahal nilai total pinjaman yang diterima tidak sampai Rp 200 juta.
“Ini kondisi yang sangat memberatkan, baik secara ekonomi maupun psikologis bagi klien kami dan keluarganya,” tambah Djoko.
Sementara itu, Fatah menjelaskan bahwa kesulitan pembayaran bermula sejak pandemi Covid-19. Ia menambah pinjaman untuk mengembangkan fasilitas edukasi renang di dekat penangkaran buaya serta perawatan satwa titipan negara.
“Awalnya sisa utang kami tinggal sekitar Rp 73 juta. Kemudian ada penambahan pinjaman lagi. Total dana yang kami terima tidak sampai Rp 200 juta. Tapi sekarang membengkak jadi sekitar Rp 500 juta karena akumulasi bunga,” jelas Fatah.
Ia mengaku keberatan dengan nilai taksiran lelang sebesar Rp 1,6 miliar, yang jauh melebihi nilai pinjaman pokok.
“Kami ingin ada solusi yang adil. Kami siap berdialog dengan pihak bank, tapi harus dengan pendamping hukum agar hak kami tetap terlindungi,” tegasnya.
Penangkaran milik Fatah kini menampung 85 ekor buaya, dengan 24 ekor merupakan miliknya pribadi, sementara 61 lainnya adalah titipan negara. Jika lelang tetap dilakukan, nasib satwa-satwa tersebut juga menjadi tanda tanya.
Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan langkah hukum resmi untuk mengajukan perlawanan di pengadilan demi menghentikan proses lelang aset tersebut. ***