Banyumas, purwokerto.info – Mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venti Kristiani, kembali mencari kejelasan atas proses hukum yang membelitnya. Pada Selasa (18/11/2025), Venti mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk berkonsultasi langsung dengan kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.
Venti, yang diberhentikan melalui Musyawarah Antar Desa Khusus (MADsus) pada Juni 2025, mengaku gelisah karena hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkaranya baik oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya ingin menanyakan kejelasan kasus yang sedang ditangani, baik di Kejaksaan maupun KPK. Ini sudah hampir enam bulan, tetapi belum ada kepastian,” ujar Venti usai pertemuan tersebut.
Selain menyoroti lambannya proses hukum, Venti juga berharap adanya pemulihan nama baik setelah pencopotannya yang dinilainya dilakukan secara tidak manusiawi.
“Harapannya kasus ini segera selesai. Kami juga sudah menyampaikan soal pengembalian nama baik saya sebagai Direktur BUMDesma yang dilengserkan secara tidak manusiawi,” ungkapnya.
Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa penanganan kasus oleh Kejaksaan sebenarnya telah memasuki tahap penyidikan (sidik). Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.
“Perkara BUMDesma Jatilawang ini sudah naik sidik di Kejaksaan. Karena sudah penyidikan, seharusnya ada informasi resmi kepada masyarakat tentang siapa tersangkanya dan bagaimana progresnya,” tegas Djoko.
Djoko juga menyampaikan bahwa proses di KPK masih terkendala karena salah satu pihak yang harus diperiksa disebut dalam kondisi sakit, sehingga pemeriksaan lanjutan belum berjalan.
“Saya mendapat informasi ada pihak yang diperiksa sedang sakit sehingga pemeriksaan belum berjalan. Namun, sampai hari ini belum ada keterangan resmi dari KPK soal siapa tersangkanya,” jelasnya.
Siapkan Gugatan Terkait Keabsahan MADsus
Tidak hanya menunggu proses hukum, tim kuasa hukum Venti juga bergerak menyiapkan langkah perdata. Djoko mengungkapkan rencana pengajuan gugatan baru ke pengadilan terkait keabsahan MADsus yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2025, yang menjadi dasar pemberhentian kliennya.
“Minggu depan kami mempersiapkan gugatan untuk menguji keabsahan MADsus tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik macetnya setoran dana BUMDesma Jatilawang hingga mencapai Rp2,7 miliar membuat perkara ini naik ke meja KPK. Venti Kristiani pun telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta pada 24 September 2025.
“Benar, KPK sedang melakukan pengembangan kasus BUMDesma Jati Makmur Jatilawang. Klien kami, Venti, hadir sejak kemarin untuk dimintai keterangan,” kata Djoko saat itu.
Dengan belum adanya perkembangan signifikan dari dua lembaga penegak hukum, Venti berharap proses segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak. ***
