Tiga Tahun Gagal Urus e-KTP, Pemuda Cilongok Akhirnya Dapat KTP dalam 3 Jam

Banyumas, purwokerto.info – Upaya Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto kembali membuahkan hasil nyata dalam membantu masyarakat memperoleh hak administratifnya.

Seorang pemuda asal Cilongok, Kabupaten Banyumas, bernama Sukur Afif Nur Hidayah, akhirnya berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dalam waktu tiga jam setelah mendapatkan pendampingan hukum dari tim Peradi SAI Purwokerto.

Padahal, sebelumnya Sukur telah berjuang selama tiga tahun untuk mengurus e-KTP di kantor Kecamatan Cilongok, namun selalu terkendala alasan klasik: “blangko habis.”

“Sudah beberapa kali ke kecamatan, tapi katanya blankonya tidak ada. Katanya tunggu dulu, kadang alasannya macam-macam,” ungkap Sukur saat ditemui, Senin (10/11/2025).

Sukur mengaku sangat membutuhkan KTP untuk melamar pekerjaan.

“Niatnya buat kerja, tapi susah kalau nggak ada KTP,” katanya.

Merasa buntu, Sukur akhirnya mendatangi klinik hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan. Melalui bantuan hukum dan advokasi administratif, proses penerbitan e-KTP miliknya akhirnya tuntas hanya dalam waktu singkat.

Pendampingan dilakukan oleh H. Djoko Susanto, SH, selaku kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto. Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat yang terhambat dalam memperoleh hak-hak dasar.

“Dalam waktu tiga jam setelah pendampingan, KTP atas nama Sukur Afif Nur Hidayah akhirnya selesai. Ini bentuk nyata peran advokat dalam pelayanan sosial kepada masyarakat,” ujar Djoko.

Sukur pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim Peradi SAI Purwokerto atas bantuan tersebut.

“Terima kasih banget atas bantuannya. Sekarang saya bisa langsung daftar kerja,” ujarnya dengan haru.

Langkah sosial yang dilakukan Peradi SAI Purwokerto ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan pelayanan publik sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak administratifnya secara adil, cepat, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang. ***