PURWOKERTO — Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun ditemukan tewas di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Senin pagi (2/6). Korban diketahui berinisial FAS, warga Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap bahwa korban tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kiswanto (27) alias Boing, warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap pada Kamis malam (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumahnya, yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan terhadap korban.
“Tersangka mengakui telah mencekik dan membekap korban hingga tidak bernapas. Tindakannya dipicu oleh emosi setelah mendengar ucapan korban yang dianggap menyinggung,” kata Kapolresta kepada wartawan.
Dua Lokasi TKP dan Kronologi
Menurut Kombes Ari, terdapat dua lokasi yang teridentifikasi dalam kasus ini. Lokasi pertama adalah tempat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di depan rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4 No. 53. Sedangkan lokasi kedua, yaitu tempat dugaan kekerasan terjadi, berada di rumah tersangka di Jalan Ahmad Yani No. 41, RT 004 RW 009, Kelurahan Sokanegara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Minggu malam (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban bersama seorang temannya pergi menemui tersangka. Mereka sebelumnya telah berkomunikasi melalui ponsel. Di rumah tersangka, korban diajak masuk dan dibawa ke kamar untuk melakukan hubungan seksual. Usai kejadian tersebut, terjadilah perdebatan antara korban dan tersangka, yang berujung pada aksi kekerasan hingga korban tewas.
“Tersangka kemudian memindahkan jasad korban ke luar rumah, meletakkannya di depan pagar rumah warga, lalu kembali masuk untuk membersihkan kamar dan membuang barang-barang yang berkaitan dengan kejadian,” ujar Ari Wibowo.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, pakaian korban, helm, dan alat kontrasepsi yang sempat digunakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti, pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Kasus ini adalah bentuk kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Ari.
Dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Triwuryaningsih, menyayangkan terjadinya kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur. Ia menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa antara orang dewasa dan anak.
“Kita tidak boleh menyalahkan korban. Perempuan, apalagi anak, adalah pihak yang rentan dan harus dilindungi. Negara wajib hadir dalam memastikan anak-anak aman dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” ujar Triwuryaningsih saat dihubungi, Kamis malam.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi seksual sehat, serta perlindungan hukum yang benar-benar berpihak pada anak dan perempuan sebagai kelompok rentan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa upaya preventif di masyarakat masih lemah. Pendidikan seksualitas dan perlindungan anak harus menyentuh akar persoalan sosial, termasuk kontrol terhadap praktik eksploitasi anak di ruang privat maupun digital,” tambahnya.
Kasus tragis ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi.