BANYUMAS – Polemik pemberhentian Venty Krisyanti dari jabatan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, terus bergulir. Kali ini, Venty melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terbuka kepada para pengguna dana bergulir senilai Rp 4,7 miliar.
Dana tersebut diketahui merupakan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dikelola oleh BUMDesma LKD (Lembaga Keuangan Desa) Jatilawang. Menurut Djoko, penggunaan dana ini tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas dari para peminjamnya.
“Saya selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada pihak-pihak yang telah menggunakan dana bergulir milik masyarakat senilai Rp 4,7 miliar,” tegas Djoko kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Ia menyebutkan, somasi ditujukan terutama kepada para Ketua Kelompok yang meminjam dana tersebut. Djoko memberi tenggat waktu selama 3×24 jam untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Bila tidak diindahkan, langkah hukum akan segera diambil.
“Somasi ini ditujukan agar dana bergulir yang merupakan milik masyarakat dapat segera dipertanggungjawabkan. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Djoko juga mengingatkan bahwa kegagalan mempertanggungjawabkan dana ini bisa berdampak luas, bukan hanya kerugian keuangan, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana masyarakat serta potensi terhambatnya pembangunan desa.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam dinamika internal BUMDesma Jati Makmur, yang sejak pemberhentian Venty menuai sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para pihak yang disebut menggunakan dana tersebut.