Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumas Raya
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Raya
  • Topik
  • Banyumas Raya
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Berita Terbaru Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya

Warga Karangrau Tantadangani Petisi, Tuntut Pembatalan Tukar Guling dan Pengembalian Aset Desa

Minggu, 15 Juni 2025
Topik Purwokerto
A A

PURWOKERTO – Sedikitnya 50 orang warga Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja melakukan penandatanganan petisi, Sabtu 15 Juni 2024.

Mereka merupakan perwakilan warga dan pemberi kuasa kepada Tribhata Banyumas. Untuk menyelesaikan tuntutan terkait tukar guling tanah aset desa yang kini berdiri proyek perumahan. 

Adapun isi petisi dan tuntutan tersebut yakni, mendesak Pemkab Banyumas atau Tim Penyelesaian dari Pemda Banyumas untuk segera menyelesaikan selisih nilai tukar guling secara duduk bersama atau musyawarah mufakat. Hal itu sebagaimana amanah dari Pancasila khususnya sila ke empat agar dapat tercapai tujuan sebagai sila ke lima Pancasila. 

BacaJuga

LSF RI Gelar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Purwokerto

Drama “Rorojongrang” UIN Saizu Bikin Merinding, Mahasiswa Hidupkan Legenda Jawa di Atas Panggung

Namun jika hal itu tidak tercapai, warga juga mendesak agar Tribhata Banyumas segera membawa kasus tersebut ke ranah hukum, baik Kejaksaan Agung RI maupun KPK RI. 

Sedikitnya 50 orang warga Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja melakukan penandatanganan petisi, Sabtu 15 Juni 2024.

Warga juga mendesak Pemkab untuk segera menindak lanjuti tuntutan warga dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada respon, warga akan menyampaikan mosi tidak percaya, terhadap kinerja Pemkab Banyumas. 

Petisi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Menteri ATR BPN, Kejaksaan Agung, KPK RI, Gubernur Jateng, Bupati Banyumas dan Ketua DPRD Banyumas. 

Aji Amirullah Efendi selaku Ketua Tribhata yang menerima puluhan warga tersebut menyampaikan beberapa pesan terkait duduk perkara dan progres pendampingan. 

Terkait petisi yang ditandai warga, hal itu merupakan hak konstitusi yang harus dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang serta merupakan langkah awal dari suatu upaya hukum. 

Aji juga menekankan untuk senantiasa menjaga kondusifitas, namun terkait rencana aksi hal itu merupakan hak demokrasi warga. 

Aji berharap, setelah petisi ditandatangani dan dilayangkan, Pemkab diharapkan segera merespon cepat dan jangan sampai mosi tidak percaya terus berkembang di masyarakat. 

Ibarat pepatah, “Kricikan Jangan Sampai Jadi Grojogan”. 

” Apapun yang dilakukan warga melalui petisi ini, adalah bentuk kontrol kepada pemerintah, khususnya Pemkab Banyumas, dan bukan bentuk kebencian atau ketidaksukaan, ” pungkasnya. 

Toni salah satu perwakilan warga yang hadir meminta agar warga senantiasa solid satu visi, untuk menuntut nilai yang sepadan dari tukar guling tanah. 

” Kami ingatkan lagi, jika ada pihak pihak-pihak yang melakukan intimidasi maka agar warga tidak takut, ” terangnya. 

 

 

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

FORTASI Dukung Penanganan ODGJ Bersama Dinsos Banyumas

Selanjutnya

Tim Hukum Pegi Setiawan Temui Akademisi Unsoed

  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
purwokerto.info ©2025 

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumas Raya
  • Pilihan

purwokerto.info ©2025 

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In