Purwokerto, purwokerto.info – Merasa diingkari janji menikah oleh kekasihnya, seorang ibu beranak satu asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, mengadukan nasibnya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Nur (41), nama inisial wanita tersebut, mengaku telah menjalin hubungan selama sembilan tahun dengan pria berinisial R (44), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati.
Selama menjalin hubungan, Nur mengaku telah dijanjikan akan dinikahi oleh R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati hingga mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.
“Dari awal dia berjanji mau menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar Nur usai meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI, Selasa (26/08/2025).
Nur juga mengungkapkan bahwa selama masa hubungan tersebut, dirinya justru lebih banyak menanggung kebutuhan hidup sang kekasih.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya kini tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas.
“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.
Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi peringatan agar tidak ada lagi kasus serupa di masyarakat. ***
