Warga Patikraja Diduga Diperas dan Disekap oleh Empat Orang Mengaku Polisi, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Banyumas, purwokerto.info – Seorang warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prasetyo Raharjo (23), melaporkan dugaan tindak pemerasan, penyekapan, dan kekerasan yang dilakukan empat orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 19 November 2025 pukul 15.00 WIB, disertai bukti transfer, foto terduga pelaku, serta rincian kerugian materi.

Kepada media, Prasetyo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 13 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengaku awalnya dipaksa oleh seorang remaja bernama Basit, yang disebut berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Baturraden, untuk membeli obat terlarang jenis tramadol dan zenith melalui akun Instagram @rubinhoodofficials.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Prasetyo bersama rekannya, Aurel, diminta mengantarkan paket itu ke sebuah warung di depan Lapangan Patikraja. Namun sesampainya di lokasi, sebuah mobil putih diduga Agya atau Ayla berisi empat orang tiba-tiba datang dan langsung menangkap serta memborgol keduanya.

“Tiba-tiba mobil datang, mengaku polisi, langsung borgol saya. Basit kabur waktu itu. Di dalam mobil saya dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai bandar, padahal saya tidak tahu apa-apa,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (25/11/2025).

Prasetyo mengaku dibawa berputar menuju Purwokerto sebelum mobil berhenti di SPBU Karanglewas. Di lokasi inilah para pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pembebasan.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan, pelaku merampas uang tunai milik korban sebesar Rp1,2 juta, termasuk uang milik neneknya. Prasetyo kemudian dipaksa meminta bantuan temannya, Dimas, yang mentransfer dana Rp5,5 juta ke rekening Prasetyo.

Menurut Prasetyo, salah satu pelaku lalu mengambil ponselnya dan langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening BCA atas nama Farrel Hermanu Rifat, yang diduga merupakan salah satu dari para pelaku.

“HP saya juga dibawa. Mereka suruh reset supaya bukti hilang, padahal saya tidak tahu password emailnya,” ungkapnya.

Setelah menerima uang, korban dan Aurel diturunkan di Lapangan Rejasari, Purwokerto. Motor milik Prasetyo telah diletakkan di lokasi tersebut.

Dalam laporan resmi kepada pihak berwajib, Prasetyo mencantumkan rincian kerugian berupa, uang transfer sebesar Rp5.500.000, uang tunai Rp1.200.000, dan satu unit handphone. Korban juga menyerahkan foto-foto terduga pelaku beserta bukti transaksi.

Kuasa Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, mengecam keras kejadian tersebut dan menilai tindakan para pelaku sangat meresahkan masyarakat.

“Ini tindakan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Korban diborgol, disekap, dimintai uang hingga lebih dari enam juta rupiah, bahkan HP-nya juga dirampas. Kami meminta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Banyumas segera menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam,” tegas Djoko.

Ia menambahkan bahwa modus mengaku sebagai polisi untuk memeras warga merupakan tindak pidana serius dan harus diusut tuntas. ***