Warga Sokawera Mohon Tiang Listrik Dipindahkan Malah Diminta Rp3 Juta, Ini Penjelasan PLN

Banyumas, purwokerto.info – Permintaan warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, agar satu tiang listrik yang menjorok ke badan jalan dipindahkan, justru memunculkan polemik. Pasalnya, permohonan yang diajukan lewat pemerintah desa itu dibalas dengan perhitungan biaya pemindahan sebesar Rp3.085.842 oleh pihak PT PLN (Persero) ULP Ajibarang.

Kepala Desa Sokawera, Mukhayat, menjelaskan, tiang listrik yang dimaksud berdiri di Jalan Desa Grumbul Semingkir, tepat di sebelah timur SDN 2 Sokawera, RT 08 RW 09. Posisi tiang yang terlalu dekat dengan jalan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama kendaraan roda empat yang melintas.

“Kami hanya mengajukan permohonan relokasi tiang listrik itu karena posisinya sangat mepet dengan jalan. Harapan kami, PLN bisa membantu tanpa biaya, demi keselamatan warga,” ujar Mukhayat dalam surat permohonannya kepada PLN ULP Ajibarang.

Namun, setelah menunggu tanggapan, warga justru mendapat kabar adanya biaya pemindahan sebesar Rp3 juta lebih. Hal ini menimbulkan kekecewaan warga yang berharap relokasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial PLN terhadap keselamatan publik.

Kuasa hukum warga Sokawera dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, surat dari pemerintah desa merupakan proposal bantuan, bukan permintaan proyek berbayar.

“PLN sebenarnya sudah survei. Tapi yang kami maksud dari awal adalah permohonan bantuan relokasi tanpa biaya. Bukan permohonan yang dikenakan tarif,” tegas Djoko.

Pihak desa, lanjutnya, bahkan telah menyampaikan persoalan ini hingga ke Bupati Banyumas, namun belum ada hasil yang konkret. Warga pun kini berharap PLN meninjau kembali kebijakan biaya tersebut.

Sementara itu, Manager PLN ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, menjelaskan bahwa penetapan biaya itu mengacu pada Perdir PLN Nomor 0133.P/DIR/2019 dan Keputusan GM Disjateng Nomor 079.K/GM-DJTY/2008.

“Surat dari Desa Sokawera kami terima tanggal 15 September 2025, kemudian kami survei tanggal 18 September. Setelah dihitung, muncul biaya sesuai ketentuan sebesar Rp3.085.842. Namun kami juga sudah menerima keberatan dari pihak desa, dan akan melakukan kunjungan ke Sokawera pada 3 November untuk menindaklanjuti,” jelas Rudy.

Ia menegaskan, PLN tetap akan mendukung penyelesaian persoalan tersebut dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama pemerintah desa.

Warga berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi terbaik tanpa membebani masyarakat, mengingat pemindahan tiang listrik dilakukan demi keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas di wilayah Desa Sokawera. ***