Merasa Terancam, Kades Tinggarjaya Minta Perlindungan Hukum ke Peradi SAI

PURWOKERTO, purwokerto.info – Kepala Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Warmono S.Pd, mendatangi Klinik Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya didampingi oleh anaknya, untuk meminta pendampingan hukum atas dugaan kasus pengancaman dan penyalahgunaan tanda tangan yang dialaminya.

Warmono mengaku dirinya merasa tertekan dan terancam setelah menerima telepon dari Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, pada 8 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 01.06 WIB. Dalam percakapan tersebut, Subagyo diduga mengarah pada bentuk tekanan agar Warmono menandatangani surat penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADsus).

“Awalnya saya ditelepon oleh Ketua DPRD yang menanyakan kenapa saya tidak nonton wayang dan menyebut saya membela Venti. Lalu dia menyuruh saya segera menandatangani surat MADsus. Pagi harinya surat itu datang dibawa oleh Kades Pekuncen dan pendamping desa. Karena merasa tertekan, akhirnya saya tandatangani,” jelas Warmono.

Ia juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan tanda tangannya yang terjadi pada 17 Juli 2025 saat menghadiri kegiatan arisan kepala desa se-Kecamatan Jatilawang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh unsur Muspika, termasuk Camat, Koramil, dan kepolisian itu, Warmono mengaku disodori kertas oleh pendamping desa untuk ditandatangani.

“Saya kira itu absensi biasa. Tapi belakangan saya tahu bahwa tanda tangan itu dijadikan dasar seolah-olah saya menyetujui pembuatan AD/ART baru BUMDesma Jati Makmur. Saya tidak diberi waktu membaca isi surat, karena waktu sudah menjelang salat Jumat,” katanya.

Atas kejadian ini, Warmono meminta perlindungan hukum dari Djoko Susanto, SH, Kuasa Hukum dari Klinik Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto. Pihaknya menilai kejadian yang menimpa kliennya sudah mengarah pada tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik.

“Pak Warmono datang ke kantor kami untuk meminta perlindungan hukum. Beliau mengaku diancam secara psikis bahkan dengan ancaman pembunuhan agar menandatangani dokumen MADsus. Ini adalah bentuk tindakan arogansi seorang pejabat,” ujar Djoko Susanto.

Menurutnya, dalang penyelenggaraan MADsus yang berlangsung pada 18 Juni 2025 tersebut telah mengerucut kepada sosok Subagyo, yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.

“Tindakan ini sangat tidak etis dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Kami akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, Polda Jateng, serta menyampaikan laporan kepada Presiden dan Ketua Umum PDI Perjuangan,” tegas Djoko.

Kasus ini, lanjut Djoko, merupakan bentuk dugaan pelanggaran hukum serius yang berpotensi mencemarkan nama baik dan integritas kliennya sebagai kepala desa.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo menegaskan, jika menuduh seseorang harus disertai dengan bukti.

“No comment, tapi kalo itu tuduhan harusnya ada bukti, saya bisa tuntut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.