Tragedi Siswi Tewas di UT Purwokerto, Pengamat Soroti Dugaan Kelalaian dan Minta Presiden Turun Tangan

Purwokerto, purwokerto.info – Tragedi jatuhnya seorang pelajar SMK dari lantai 4 gedung Universitas Terbuka (UT) Purwokerto pada Kamis, 31 Juli 2025, terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto dan dari Pengamat Kebijakan Publik, Eddy Wahono.

Dalam keterangan pers yang digelar hari Jumat 1 Agustus 2025, Ketua Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH, menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya MA (17), pelajar SMK Negeri 3 Banyumas, yang terjatuh dari aula lantai empat saat menghadiri acara peresmian gedung baru UT Purwokerto.

“Kami sebagai bagian dari unsur masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum sesuai UU Advokat, merasa perlu bersuara. Ini bukan kecelakaan biasa. Ada tanggung jawab institusi yang perlu diusut,” tegas Djoko.

Menurut Djoko, korban hadir dalam acara tersebut bukan karena keinginannya sendiri, melainkan diundang untuk mengisi hiburan.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama terletak pada pihak penyelenggara dan pengelola gedung.

Desak Pemerintah dan DPR Turun Tangan

Djoko Susanto menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan resmi kepada Presiden RI melalui Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi serta DPR RI untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan administratif.

“Kami meminta Presiden melalui Kementerian dan DPR RI untuk segera memerintahkan Rektor UT melakukan litigasi dan audit internal. Kematian ini tak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa tragedi ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam pengelolaan fasilitas kampus yang masih belum sepenuhnya aman digunakan publik.

Dalam penjelasannya, Djoko menyatakan bahwa fokus sorotan pihaknya adalah pada objek terjadinya kecelakaan.

“Kami tidak akan membahas dampak atau motif lainnya. Yang kami soroti adalah penyebab utama mengapa insiden ini bisa terjadi di sebuah institusi pendidikan negeri?” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan profesional sebagai advokat untuk ikut serta menjaga keadilan dan keselamatan publik.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Eddy Wahono juga mendesak pihak UT Purwokerto dan panitia acara untuk mengevaluasi sistem pengamanan gedung.

Ia menilai tidak adanya pagar pengaman di area lantai 4 merupakan bentuk kelalaian yang fatal.

“Setidaknya harus ada larangan masuk dan pengamanan memadai di area yang belum layak digunakan. Ini bukan kesalahan korban,” ujar Eddy.

Ia pun mendorong agar DPR RI dan Kementerian Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh atas standar keselamatan gedung di lingkungan kampus UT Purwokerto yang dibiayai dari APBN.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Universitas Terbuka Purwokerto belum mengeluarkan keterangan resmi.

Sementara itu, Polresta Banyumas masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan panitia kegiatan untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini. ***