Bahayakan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 5 Purwokerto Larang Pembakaran Jerami dan Sampah di Dekat Jalur Rel

PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk tidak membakar jerami, sampah, maupun semak-semak kering di sekitar jalur rel kereta api. Aktivitas tersebut berpotensi mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Memasuki musim kemarau, banyak lahan persawahan di sekitar jalur rel dipenuhi sisa jerami kering. Di sisi lain, semak-semak di sepanjang jalur kereta api juga menjadi lebih mudah terbakar. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya kebakaran maupun kepulan asap yang dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api, terutama karena sebagian besar lintas di wilayah Daop 5 Purwokerto melintasi area persawahan dan perbukitan.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa pembakaran jerami di dekat jalur rel dapat mengurangi jarak pandang masinis sehingga membahayakan perjalanan kereta api.

“Asap dari pembakaran jerami maupun sampah dapat mengganggu pandangan masinis saat mengoperasikan kereta api. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengurangi kemampuan masinis dalam mengamati kondisi lintas dan mengambil tindakan secara tepat,” jelas As’ad.

Selain mengganggu visibilitas, panas yang ditimbulkan dari pembakaran juga berpotensi merusak berbagai perangkat operasional yang berada di sepanjang jalur kereta api, seperti sistem persinyalan, kabel komunikasi, maupun instalasi pendukung lainnya. Gangguan terhadap peralatan tersebut dapat memengaruhi keandalan operasional dan berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan kebakaran serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar jalur kereta api.

As’ad juga mengingatkan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api secara tidak semestinya, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ia menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel dan bersama-sama menjaga lingkungan perkeretaapian agar tetap aman.

”Apabila menemukan kebakaran, kepulan asap, atau kondisi lain yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat segera ditangani. Partisipasi masyarakat sangat berarti dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tutup As’ad.