BANYUMAS — Persoalan kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Tiparkidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Pemenang lelang, Surjanto, memasang spanduk peringatan sekaligus melakukan penyegelan terhadap bangunan milik Jayus pada Jumat (4/9) pagi.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pemilik melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah sah menjadi hak pemilik berdasarkan proses lelang. Pemasangan spanduk menjadi bentuk penegasan agar bangunan tidak dimasuki maupun dirusak oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, Djoko Susanto, menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum atas kepemilikan objek tersebut. Karena itu, hak pemilik, menurut dia, wajib mendapatkan perlindungan hukum.
“Sebagai advokat pemilik tanah dan bangunan, secara hukum sudah sah sehingga wajib dilindungi undang-undang,” kata Djoko.
Sebelum mengambil langkah tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan penghuni bangunan. Pendekatan dilakukan secara persuasif dan kekeluargaan dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan dan pendekatan kepada penghuni rumah secara persuasif dan kekeluargaan,” ujarnya.
Namun, apabila penghuni tidak menunjukkan iktikad baik, pihak pemilik akan mengambil langkah lanjutan. Salah satunya dengan melakukan pengosongan bangunan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selanjutnya akan dilakukan pengosongan penghuni bilamana tidak ada iktikad baik dari penghuni tersebut,” tegas Djoko.
Menurut Djoko, pemasangan spanduk dan penyegelan bukan semata-mata tindakan untuk menguasai bangunan, melainkan bagian dari upaya mengamankan aset yang diklaim telah sah menjadi hak pemilik.
Pihaknya juga memberikan peringatan kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak memasuki ataupun melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap bangunan.
“Selanjutnya dipasang tulisan agar tidak memasuki dan merusak bangunan oleh pemilik sah,” katanya.
Djoko menekankan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia menyebut komunikasi dan pemberian pemahaman kepada penghuni terus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami sudah melakukan secara humanis dan hati nurani serta melihat sisi kemanusiaan agar memahami risiko dan akibat hukum yang akan terjadi,” ujarnya.
Dengan pemasangan spanduk dan penyegelan tersebut, pihak pemilik kini menunggu respons penghuni. Jika tidak tercapai penyelesaian secara persuasif, langkah pengosongan disebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib dan tanpa konflik. Di sisi lain, mereka menegaskan akan tetap mempertahankan hak pemilik atas tanah dan bangunan berdasarkan dasar hukum yang mereka miliki.