PURWOKERTO – Amarah Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, tak terbendung saat mendapati PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, kembali beroperasi. Perusahaan yang sebelumnya telah ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas tersebut kembali menjalankan aktivitas produksi pada malam hari.
Mendapati aktivitas produksi tersebut, Sadewo langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Jumat (25/9/2026) malam. Setibanya di lokasi, ia langsung mencari operator yang bertugas dan memerintahkan agar seluruh kegiatan produksi segera dihentikan.
“Kalau saya yang membiarkan, saya yang kena pidana. Tolong hentikan produksinya sekarang. Kalau pimpinannya marah saya tanggung jawab,” ucap Sadewo.
Sadewo menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan karena dirinya anti-investasi. Pemkab Banyumas tetap terbuka terhadap investor, selama seluruh kegiatan usaha mematuhi prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Bukan saya tidak pro investasi. Saya hanya menertibkan dan menjalankan aturan yang berlaku,” kata Sadewo.
Ia menambahkan, sejak awal Pemkab Banyumas mendukung masuknya investasi tanpa memungut biaya apa pun. Namun, dukungan tersebut tetap disertai kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
“Tanyakan kemarin pada investor di Banyumas, tidak ada uang sepeserpun. Sangat pro investasi. Tapi kalau mau membangun sesuatu mau bikin apa, lahannya di mana kan bisa dicek. Yang ini sudah saya peringatkan pada saat membangun,” jelasnya.
Menurut Sadewo, persoalan PT IKN berkaitan dengan kepatuhan terhadap mekanisme perizinan yang telah ditetapkan. Pada kesempatan yang sama, ia juga menyinggung pihak-pihak yang sebelumnya mendesak dirinya untuk mengambil langkah tegas.
“Mestinya kemarin teman-teman LSM yang menyerang saya dan meminta saya tegas ikut bantu dong,” ujarnya.
Puncak kekesalan Sadewo terlihat saat ia memimpin penertiban di dalam pabrik. Sebagai bentuk penegasan, Bupati Banyumas itu menempelkan langsung stiker bertuliskan “DISEGEL” pada salah satu mesin produksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional sebelum seluruh persoalan diselesaikan sesuai ketentuan.
Sadewo berharap manajemen PT IKN segera memperbaiki dan memenuhi seluruh persyaratan yang masih mengganjal. Ia ingin persoalan tersebut segera tuntas agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan secara legal tanpa melanggar aturan.